| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
107/Pdt.G/2026/PN Blt |
| Tanggal Surat |
Selasa, 16 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Erastyanto Dodot Purwantoro SH | SUMARTI | | 2 | Erastyanto Dodot Purwantoro SH | ISMANTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ERNA RIANTIN alias ENTIN | | 2 | TRIAWAN | | 3 | TINUK EFENDY |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Irfana Jawahirul Maulida, S.H, Rina Triana,S.H., Tri Elyas Setyawan, SH | ERNA RIANTIN alias ENTIN | | 2 | Irfana Jawahirul Maulida, S.H, Rina Triana,S.H., Tri Elyas Setyawan, SH | TRIAWAN | | 3 | Dwi Firda Setyaningsih, S.H.,M.Hum, Cahyanur Sunu Segoro Winatan Als Safir,S.H.,M.H | TINUK EFENDY |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ALAN STEVEN SUPRAYITNO, S.H., M.Kn. | | 2 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan OBJEK SENGKETA berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 237 m2 dengan luas bangunan ±91 m2 yang terletak di Lingkungan Bulu RT 003 RW 002 Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan NIB 11.29.000024167.0 berasal dari pembelian dan pembangunan yang dibiayai oleh PARA PENGGUGAT;
4.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan penyalahgunaan kepercayaan keluarga dengan menjual OBJEK SENGKETA tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT;
5.Menyatakan TERGUGAT III bukan pembeli yang beritikad baik;
6.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli objek sengketa antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
7.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli atas OBJEK SENGKETA yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I;
8.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dan balik nama atas OBJEK SENGKETA menjadi atas nama TERGUGAT III;
9.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan pencatatan peralihan hak atas OBJEK SENGKETA;
10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen pertanahan, warkah, buku tanah, surat ukur, dan riwayat pendaftaran tanah atas OBJEK SENGKETA dalam persidangan;
11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas OBJEK SENGKETA;
12.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp. 350.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap patut menurut hukum;
13.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap adil menurut Majelis Hakim;
14.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |