Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2026/PN Blt 1.ACHMAD HAMDANI
2.ANA ANISWATIN
2.ERNA EFFENDI, S.H., M.Kn.
3.MUHAMMAD FARHAN MANSHUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD HAMDANI
2ANA ANISWATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arsita Lovy HerwantoACHMAD HAMDANI
2Arsita Lovy HerwantoANA ANISWATIN
Tergugat
NoNama
1ERNA EFFENDI, S.H., M.Kn.
2MUHAMMAD FARHAN MANSHUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat ;
 
3.Menyatakan, Pembatalan atas Akta Perjanjian Hutang Nomor : 7 tanggal 21 Pebruari 2023 yang dibuat dan disahkan oleh Tergugat I, karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
 
4.Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan 1 (Satu) Buku Sertipikat Hak Milik Asli Nomor : 965, Gambar Situasi tanggal 19 April 1989, Nomor : 480, Nama Pemegang Hak : RUKINI, Luas 331 M2 (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur kepada Para Penggugat  tanpa beban biaya apapun dan seketika ; 
 
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Ganti Kerugian terhadap Pengugat I dan Penggugat II berupa :
5.1.Kerugian Materiil : sebesar Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) 
5.2.Kerugian Immateriil : Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;
 
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Denda Pemaksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari yang dihitung sejak tanggal putusan Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) untuk dibayarkan kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
 
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
 
8.Menyatakan membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat I danTergugat II secara tanggung renteng ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak