| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Blt | ARIF FUNIZAR | Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar Kota | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Blt | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : -- 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan, atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 subsidair pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Blitar Kota cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar Kota adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------------- 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; ---------------- 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; --------------------------- 5. Menghukum Termohon untuk Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ------------------ 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. ---------------------------------------------- Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
