| Dakwaan |
DAKWAAN : PRIMAIR: ------Bahwa Terdakwa EDI CAHYONO alias NO LELE pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Karanganyar RT.01 RW.06 Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------- ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Suliswanto alias Kampret menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengatakan akan mengantarkan ke rumah Saksi Suliswanto alias Kampret, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi Suliswanto alias Kampret yang berada di Dusun Karanganyar RT.01 RW.06 Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar lalu bertemu dengan Saksi Suliswanto alias Kampret. Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip berisi 60 (enam puluh) butir Pil Dobel L kemudian Saksi Suliswanto alias Kampret menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Suliswanto alias Kampret; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dengan cara, pada hari Senin tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi MAS (DPO) untuk memesan 2 (dua) botol Pil Dobel L dan MAS (DPO) mengatakan bahwa harganya sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh MAS (DPO) yaitu rekening Bank Jago 105291740015. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa mentransfer uang pembelian Pil Dobel L melalui BRILink di Dusun Karanganyar Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada MAS (DPO). Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, MAS (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengirimkan peta ranjauan untuk mengambil Pil Dobel L di daerah Ngujang 2 Tulungagung, kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju titik lokasi yang dikirimkan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) botol Pil Dobel L yang ditaruh di pinggir jalan di bawah semak-semak. Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Karanganyar RT.02 RW.03 Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar; ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari jumlah yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Hasil Penimbangan Barang Bukti Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 119/14098/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: a. Dari Tersangka Edi Cahyono alias No Lele sebanyak 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 267,9 gram; b. Dari Saksi Suliswanto alias Kampret sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir pil Dobel L dengan berat bersih 10,83 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 00740/NOF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 02112/2026/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,345 gram disita dari Saksi Suliswanto alias Kampret; b. 02113/2026/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,318 gram disita dari Tersangka Edi Cahyono alias No Lele; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 02112/2026/NOF dan 02113/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------- SUBSIDIAIR: ------Bahwa Terdakwa EDI CAHYONO alias NO LELE pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Karanganyar RT.01 RW.06 Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Suliswanto alias Kampret menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan akan mengantarkan ke rumah Saksi Suliswanto alias Kampret lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi Suliswanto alias Kampret yang berada di Dusun Karanganyar RT.01 RW.06 Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar lalu bertemu dengan Saksi Suliswanto alias Kampret kemudian Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip berisi 60 (enam puluh) butir Pil Dobel L kemudian Saksi Suliswanto alias Kampret menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Suliswanto alias Kampret; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dengan cara, pada hari Senin tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi MAS (DPO) untuk memesan 2 (dua) botol Pil Dobel L lalu MAS (DPO) mengatakan bahwa harganya sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh MAS (DPO) yaitu rekening Bank Jago 105291740015. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa mentransfer uang pembelian Pil Dobel L melalui BRILink di Dusun Karanganyar Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada MAS (DPO). Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, MAS (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengirimkan peta ranjauan untuk mengambil Pil Dobel L di daerah Ngujang 2 Tulungagung kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju titik lokasi yang dikirimkan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) botol Pil Dobel L yang ditaruh di pinggir jalan di bawah semak-semak. Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Karanganyar RT.02 RW.03 Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar; ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari jumlah yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian mengedarkan pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan praktik kefarmasian mengedarkan Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa mengedarkan obat tersebut di Dusun Karanganyar RT.01 RW.06 Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar; ? Hasil Penimbangan Barang Bukti Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 119/14098/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: a. Dari Tersangka Edi Cahyono alias No Lele sebanyak 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 267,9 gram; b. Dari Saksi Suliswanto alias Kampret sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir pil Dobel L dengan berat bersih 10,83 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 00740/NOF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 02112/2026/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,345 gram disita dari Saksi Suliswanto alias Kampret; b. 02113/2026/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,318 gram disita dari Tersangka Edi Cahyono alias No Lele; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 02112/2026/NOF dan 02113/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidan |