Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Blt RIRIN ANGGRAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIRIN ANGGRAENI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SASONGKO, S.H.RIRIN ANGGRAENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa nama RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 1997 dan RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 2000 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3.Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Kabupaten Blitar untuk memproses perbaikan data dalam basis data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjadi RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 2000;
4.Memberi izin Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memproses perbaikan data Pemohon dalam Basis data menjadi RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 2000;
5.Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak