1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kota Blitar pada tanggal 28 Desember 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama TARHAMAH karena sakit dan dikebumikan di Kota Blitar (TPU Blumbang Sari Kelurahan Kepanjenlor);
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TARHAMAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|