| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD ANSORI alias MOH bin MACHALI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Karanganyar Rt 02 Rw 02, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, berdasarkan pasal 165 ayat (2) dan (5) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB Saksi CYANDRA KURNIAWAN Alias MBAH (selanjutnya disebut Saksi Cyandra) menemui Terdakwa MUHAMAD ANSORI Alias MOH Bin MACHALI (selanjutnya disebut Terdakwa) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Karanganyar Rt 02 Rw 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri lalu Saksi Cyandra menyerahkan uang untuk membeli Pil Dobel L seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dengan cara Terdakwa memberikan 2 (dua) plastik masing – masing berisi 20 (dua puluh) butir pil Dobel L kepada Saksi Cyandra. Setelah Terdakwa menyerahkan Pil Dobel L lalu Saksi Cyandra meninggalkan rumah Terdakwa. - Bahwa sekitar bulan Februari (waktu sudah tidak diingat lagi), Sebelumnya Terdakwa juga telah mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117 "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P – 29 - Penangkapan : 28 Februari 2026 s.d. 01 Maret 2026 - Penyidik : Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 01 Maret 2026 s.d. tanggal 20 Maret 2026, - Perpanjangan P.U. : Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 21 Maret 2026 s.d. tanggal 29 April 2026, - - Perpanjangan Hakim I Perpanjangan Hakim II : : Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 30 April 2026 s.d. tanggal 29 Mei 2026, Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 30 Mei 2026 s.d. tanggal 28 Juni 2026, - Penuntut Umum : Lapas Kelas IIB Blitar, sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d. tanggal 30 Juni 2026, - Cyandra dengan total harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 8 (delapan) butir Pil Dobel L. Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT,S.H (anggota POLRI) dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (anggota POLRI) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Saksi Cyandra lalu dilakukan Introgasi dan didapatkan infomasi bahwa Saksi Cyandra mendapatkan Pil Dobel L dari Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 04.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT,S.H dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Karanganyar Rt 02 Rw 02, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti dalam lemari kamar rumah Terdakwa berupa: • 5 (lima) plastik warna hitam masing – masing berisi 20 (dua puluh) butir pil Dobel L • 1 (satu) bekas bungkus rokok merek surya 12 • 1 (satu) unit Hp merek REALME C31 dengan nomor simcard 085749352544 Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan penyitaan. - - - Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi Cyandra tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 016/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi a.n Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 100 (seratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 19 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02063/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut: • BB Nomor 07088/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,348 gram milik Tersangka MUHAMAD ANSORI Alias MOH positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ANSORI Alias MOH Bin MACHALI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Karanganyar Rt 02 Rw 02, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, berdasarkan pasal 165 ayat (2) dan (5) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB Saksi CYANDRA KURNIAWAN Alias MBAH (selanjutnya disebut Saksi Cyandra) menemui Terdakwa MUHAMAD ANSORI Alias MOH Bin MACHALI (selanjutnya disebut Terdakwa) dirumah Terdakwa yang beralamat Jalan Karanganyar Rt 02 Rw 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri lalu Saksi Cyandra menyerahkan uang untuk membeli Pil Dobel L seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan cara Terdakwa memberikan 2 (dua) plastik masing – masing berisi 20 (dua puluh) butir pil Dobel L kepada Saksi Cyandra. Setelah Terdakwa menyerahkan Pil Dobel L lalu Saksi Cyandra meninggalkan rumah Terdakwa. - - - - - Bahwa sekitar bulan Februari (waktu sudah tidak diingat lagi), Terdakwa sebelumnya juga telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi Cyandra dengan total harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 8 (delapan) butir Pil Dobel L. Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT,S.H (anggota POLRI) dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (anggota POLRI) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Saksi Cyandra lalu dilakukan Introgasi dan didapatkan infomasi bahwa Saksi Cyandra mendapatkan Pil Dobel L dari Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 04.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT,S.H dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Karanganyar Rt 02 Rw 02, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti dalam lemari kamar rumah Terdakwa berupa: • 5 (lima) plastik warna hitam masing – masing berisi 20 (dua puluh) butir pil Dobel L • 1 (satu) bekas bungkus rokok merek surya 12 • 1 (satu) unit Hp merek REALME C31 dengan nomor simcard 085749352544 Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan penyitaan. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 016/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi a.n Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 100 (seratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 19 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02063/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut: • BB Nomor 07088/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,348 gram milik Tersangka MUHAMAD ANSORI Alias MOH positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian, Sediaan Farmasi berupa Obat keras Pil Dobel L. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |