Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT BPR NUSAMBA WLINGI 1.MUDJIRAN
2.SUINSIYAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Sabtu, 23 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA WLINGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUDJIRAN
2SUINSIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.341.548,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wansprestasi  kepada Penggugat, berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit Nomor : 132 tanggal 26 April 2024. 
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 133.341.548,74,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah) dengan perincian Pokok sebesar Rp. 86.923.528,03,- , bunga sebesar  Rp. 35.483.085,31,- , dan denda keterlambatan sebesar  Rp.  10.934.935,40,- 
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 133.341.548,74,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh,
terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 0195, tanggal dikeluarkan 16-09-2018, Nomor Surat Ukur: 894/Nglegok/2018, seluas 255 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Lima meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang (NIB); 12.29.44.08.1.01985 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Nglegok Kelurahan Nglegok Atas nama MUDJIRAN, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II utuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak