| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wansprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit Nomor : 132 tanggal 26 April 2024.
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 133.341.548,74,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah) dengan perincian Pokok sebesar Rp. 86.923.528,03,- , bunga sebesar Rp. 35.483.085,31,- , dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.934.935,40,-
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 133.341.548,74,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh,
terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 0195, tanggal dikeluarkan 16-09-2018, Nomor Surat Ukur: 894/Nglegok/2018, seluas 255 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Lima meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang (NIB); 12.29.44.08.1.01985 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Nglegok Kelurahan Nglegok Atas nama MUDJIRAN, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II utuk membayar biaya perkara yang timbul. |