Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2025/PN Blt Kariyanto PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Kariyanto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Memerintahkan Tergugat menyerahkan semua salinan akta berupa perjanjian kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan;
5.Menyatakan penyelesaian kredit Penggugat dilakukan dengan cara menjual aset jaminan secara dibawah tangan dengan nilai wajar sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai dalam melaksanakan putusan perkara aquo;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak