Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. BUDIONO ALS BATAK BIN SAMIJAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1226/M.5.48/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO ALS BATAK BIN SAMIJAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa BUDIONO alias BATAK bin (alm) SAMIJAN pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Brongkos RT 02 RW 01 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan penganiayan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi PAIRIN sedang membersihkan kandang kambing miliknya yang berada di Dusun Brongkos RT 02 RW 01 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa datang dengan membawa sabit lalu mendekati dan memanggil Saksi PAIRIN, kemudian Saksi PAIRIN menoleh ke kanan, tiba - tiba Terdakwa langsung mengayunkan sabit dengan tangan kanannya dan mengenai kepala Saksi PAIRIN sebelah kiri di atas telinga, sambil berkata: "iki PKI ne" ( ini PKI nya ), kemudian Terdakwa mengayunkan kembali sabitnya ke arah kepala Saksi PAIRIN dan mengenai kepala sebelah kanan sambil berkata "mati kowe", lalu Saksi PAIRIN melarikan diri ke arah utara sambil berteriak minta tolong. Setelah itu datang Saksi YULIATININGSIH yang mendengar teriakan dari Saksi PAIRIN dan mendekati Saksi PAIRIN, kemudian Saksi YULIATININGSIH melihat Saksi PAIRIN dengan kondisi kepala yang sudah mengeluarkan darah dan Saksi YULIATININGSIH juga melihat Terdakwa pergi meninggalkan Saksi PAIRIN dengan berjalan ke arah selatan, melihat hal tersebut Saksi YULIATININGSIH seketika berteriak meminta tolong dan kemudian datang anak menantu Saksi PAIRIN yaitu Saksi YULI ARIS SETYAWAN, lalu Saksi YULI ARIS SETYAWAN yang melihat kepala Saksi PAIRIN mengeluarkan darah langsung bertanya dengan mengatakan “kenapa pak?” lalu dijawab oleh Saksi PAIRIN “dibacok BUDI”, kemudian Saksi YULI ARIS SETYAWAN membawa Saksi PAIRIN ke Rumah Sakit Wava Husada kesamben untuk mendapatkan pertolongan medis. • Bahwa setelah Saksi PAIRIN mendapat pertolongan medis, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB Saksi PAIRIN datang ke Polsek Kesamben untuk melaporkan kejadian tersebut. • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 2106/V01/004/03/2026 tanggal 18 Maret 2026 atas nama PAIRIN, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Reza Riandinata selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Wava Husada Kesamben, dengan hasil sebagai berikut: ? Hasil pemeriksaan: Pada pemeriksaan luar ditemukan: • Kepala: 1. Pada daerah kepala dekat dengan ubun-ubun, ditemukan luka terbuka, dengan dasar tulang, didapatkan pendarahan aktif, bengkak, nyeri jika ditekan. 2. Pada daerah kepala bagian pelipis kiri, ditemukan luka terbuka, dengan dasar tulang, didapatkan pendarahan aktif, bengkak, nyeri jika ditekan. ? Kesimpulan: • Pada pemeriksaan luar ditemukan: Luka terbuka pada kepala dekat dengan ubun-ubun dan kepala bagian pelipis kiri • Luka tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya