| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan, sah secara hukum atas hak PENGGUGAT sepenuhnya sebagai pihak debitor selaku pihak Pemberi Hak Tanggungan untuk mendapatkan berkas-berkas :
1).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 03/2023, tertanggal 16 Januari 2023, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00228/2023; dan
2).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 483/2024, tertanggal 04 September 2024, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03077/2024;
dari pihak TERGUGAT sebagai Notaris/PPAT;
3.Menyatakan, sah secara hukum atas kewajiban pihak TERGUGAT sepenuhnya sebagai Notaris/PPAT untuk memberikan berkas-berkas :
1).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 03/2023, tertanggal 16 Januari 2023, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00228/2023; dan
2).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 483/2024, tertanggal 04 September 2024, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03077/2024;
kepada pihak PENGGUGAT sebagai pihak debitor selaku pihak Pemberi Hak Tanggungan;
4.Menyatakan, pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menghukum pihak TERGUGAT sebagai Notaris/PPAT berdasarkan ketentuan hukum pasal 15 ayat (1) dan pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, untuk memberikan berkas-berkas :
1).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 03/2023, tertanggal 16 Januari 2023, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00228/2023; dan
2).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 483/2024, tertanggal 04 September 2024, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03077/2024;
kepada pihak PENGGUGAT sebagai pihak debitor selaku pihak Pemberi Hak Tanggungan sebagaimana yang telah dimintakannya;
6.Menetapkan, menyatakan pihak TERGUGAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Notaris/PPAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|