Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. ARIF FARIANTO Alias ARIP Bin (Alm) KAMBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/M.5.48/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF FARIANTO Alias ARIP Bin (Alm) KAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIF FARIANTO alias ARIP bin (alm) KAMBALI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di gudang distributor Mayora Dusun Kranggan Kelurahan Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa yang merupakan karyawan (sales) CV Bobobudur Prima Sejahtera, berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Makmur Nglegok RT 04 RW 03 Kelurahan Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menuju gudang distributor Mayora yang beralamat di Dusun Kranggan Kelurahan Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xride warna merah hitam nopol AG3233 KKL. - Bahwa Terdakwa tiba di gudang distributor Mayora CV Bobobudur Prima Sejahtera pada pukul 05.00 WIB, dan berhenti di selatan gudang untuk memanjat tembok dengan tujuan melihat situasi di dalam gudang. Setelah memanjat tembok gudang, Terdakwa melihat Saksi Agus Yulianto yang merupakan satpam yang bekerja CV Borobudur Prima Sejahtera sedang berada di pos dan berjalan menuju arah kantor CV Borobudur dan Terdakwa lalu turun dari tembok dan pergi menuju Indomaret Pojok Garum untuk membeli rokok dan kopi. - Bahwa sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa berangkat lagi menuju selatan gudang distributor Mayora dengan tujuan memantau situasi di gudang, dalam kurun waktu antara pukul 05.30 s.d pukul 06.00 WIB Terdakwa melihat saksi Agus Yulianto (satpam) keluar untuk pulang menuju Jalan Arah Desa Talok Garum Kabupaten Blitar. Untuk memastikan Saksi Agus benar-benar pulang, Terdakwa mengejar Saksi Agus dengan mengendarai sepeda motornya, dan ketika Saksi Agus tidak lagi terkejar oleh Terdakwa, Terdakwa akhirnya memutar balik dan menuju SPBU Pojok Garum untuk membeli bensin. - Selanjutnya Terdakwa menuju ke selatan gudang distributor Mayora dan memarkirkan kendaraannya, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa masuk ke gudang distributor Mayora dengan cara memanjat tembok bagian selatan, setelah masuk ke area gudang, Terdakwa langsung menuju ruang admin yang berada di sebelah utara dan masuk ke ruangan admin melalui jendela yang sebelumnya ditutup menggunakan potongan asbes, dengan cara memasukkan pencukit yang sudah Terdakwa siapkan dari rumah Terdakwa dan dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam. - Bahwa setelah berada di dalam ruang admin, Terdakwa mengubah arah CCTV ke arah bawah agar proses pembongkaran brangkas tidak terekam oleh CCTV, lalu Terdakwa menuju brangkas tempat penyimpanan uang dan selanjutnya Terdakwa menggeser dan menggulingkan brangkas ke lantai dan membongkar brangkas tersebut, dengan cara Terdakwa menancapkan pencukit besi di sela-sela pintu brangkas, kemudian dipukul menggunakan palu. Setelah sedikit terbuka, Terdakwa menancapkan pemahat besi kesela sela pintu brangkas dan memukul menggunakan palu hingga pintu brangkas tersebut terbuka. - Bahwa setelah brangkas tersebut terbuka, Terdakwa melihat box warna biru, sejumlah toples dan uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berceceran di dalam brangkas, selanjutnya box warna biru, toples dan uang yang berada di dalam brangkas tersebut oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam sarung, setelah itu Terdakwa memasukkan alat pencukit, palu dan pahat kedalam tas selempang hitam milik Terdakwa. kemudian Terdakwa keluar meninggalkan ruangan admin melalui jendela yang sudah dibuka oleh terdakwa sebelumnya. Terdakwa membawa uang yang diambil dari brangkas tersebut menuju selatan gudang dan memanjat tembok untuk keluar dari area gudang ditributor Mayora. Kemudian Terdakwa mengambil kendaraannya kemudian meletakkan sarung yang sudah berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) - Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), box berwarna biru dan sejumlah toples dipijakan kaki sepeda motor Yamaha Xride milik Terdakwa menuju tanah pekarangan milik Terdakwa yang beralamat di Desa Krenceng Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar untuk menyimpan uang tersebut. - Bahwa dalam perjalanan menuju tanah pekarangan tersebut kondisi jalan yang tidak rata menyebabkan toples hampir terjatuh, karena tidak mengetahui di dalam toples tersebut ada uang sebab tersamarkan oleh nota-nota, Terdakwa membuang toples tersebut ke aliran sungai di pinggir jalan menuju Desa Krenceng Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar agar tidak meninggalkan jejak apabila toples tersebut jatuh dan berceceran di jalan. Setibanya di tanah pekarangan milik Terdakwa di Desa Krenceng Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Terdakwa menghitung dan menyisihkan uang yang diambil dari brangkas gudang distributor Mayora sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan sisanya Terdakwa simpan dengan cara menggali tanah di pekarangan tersebut dan menaruh uang ke dalam galian serta menguburnya. Selanjutnya uang sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang sudah disisihkan oleh terdakwa disetor tunai ke rekening istri Terdakwa lalu pada tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Alfamart Talun Kabupaten Blitar Terdakwa transfer kepada Kakak Terdakwa untuk membayar hutangnya. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 Saksi Azhar Satriyatama bin Supranowo yang bekerja sebagai Suvervisor pada CV Bobobudur Prima Sejahtera beririnisiatif melakukan pengecekan pada CCTV gudang distiburot Mayora CV Bobobudur Prima Sejahtera, pada saat mengecek CCTV, ternyata CCTV tersebut tidak aktif. Karena merasa curiga Saksi Azhar menghubungi Saksi Agus dan meminta Saksi Agus untuk mengecek kondisi gudang. Sesampainya di gudang, Saksi Agus mendapati jendela ruang admin terbuka dan ruang admin sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian saksi Agus menghubungi Saksi Azhar untuk menyampaikan kejadian tersebut yang kemudian atas kejadian tersebut mereka melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Blitar. - Bahwa berdasarkan keterangan dari Azhar disertai rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di jalan raya Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada hari Senin Tanggal 16 Maret 2026 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah mantel atau jas hujan warna hitam; • 2 (dua) buah palu; • 1 (satu) buah pencungkit warna hitam; • 1 (satu) buah pasak besi; • 1 (satu) buah tas kain warna hitam; • 1 (satu) buah kotak box warna biru; • 1 (satu) unit kendaraan yamaha Xride Nopol AG 3233 KKL; • Uang tunai sejumlah Rp 125.899.000 (seratus dua pukul lima juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV Borobudur Prima Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp75.039.200,00 (tujuh puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya