1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ayah Pemohon dan Ibu Pemohon pada data Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sesuai dengan data /keadaan aslinya :
-Nama Orang tua : Semula IMAM KHOENI dan SITI NURKAYATIN menjadi SUTIKNO dan NURYATIN
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perbaikan nama ayah Pemohon dan Ibu Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
|