Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. MOH. NASIKHUL AMIN Alias IKUL Bin BAJURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/M.5.22.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa MOH. NASIKHUL AMIN Alias IKUL Bin BAJURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Bambu Nomor 20 RT 002 RW 004 Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi GALIH WICAKSONO mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu didaerah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada didepan rumah yang beralamat didaerah Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa telah didapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,16 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) lembar sobekan isolasi warna hitam, uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna biru beserta simcardnya 085235121434 dan 0881036256394 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi AG 3829 KCP dan selanjutnya Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang telah Terdakwa beli dari Saksi MOCHAMAD RIZKY Alias KIRUN [(selanjutnya disebut Saksi KIRUN) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)];------------------------
  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapat pesanan sabu dari saudara BRODIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak satu paket dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ketika bertemu ditempat kerja di Toko Bintang Agung yang kemudian telah disanggupi oleh Terdakwa. Setelah mendapat pesanan sabu dari saudara BRODIN (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi KIRUN untuk menanyakan apakah ada sabu dan keberadaan Saksi KIRUN, setelah mendapat jawaban dari Saksi KIRUN bahwa sabu ada dan keberadaan Saksi KIRUN berada di rumahnya di Jalan Bambu Nomor 20 RT.002 RW.004 Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB mendatangi rumah Saksi KIRUN di Jalan Bambu Nomor 20 RT.002 RW.004 Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sesampainya di rumah dan bertemu Saksi KIRUN, Terdakwa melihat Saksi KIRUN sedang memecah bahan (sabu) dan pada saat itu Terdakwa mengatakan ingin membeli sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi KIRUN menerima pesanan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu kepada Saksi KIRUN melalui aplikasi OVO dari handphone SAMSUNG warna biru  nomor 085235121434 milik Terdakwa ke rekening BRI dengan No. Rekening 614901020864535 an. MOCHAMAD RIZKY sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah berhasil mentransfer uang sebesar Rp. 200,000,-(dua ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Saksi KIRUN menyerahkan pembelian paket sabu tersebut kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menerima sabu dari Saksi KIRUN tersebut, Terdakwa sempat mengambil sabu tersebut sebelum diserahkan kepada saudara BRODIN (DPO) di rumahnya Saksi KIRUN, selanjutnya Terdakwa menghubungi saudara BRODIN (DPO) untuk menyerahkan sabu pesanan saudara BRODIN (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa dan saudara BRODIN (DPO) berjanjian untuk bertemu di rumah saudara BRODIN (DPO) yang beralamatkan di daerah Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dengan menaiki sepeda motor merk Scoopy warna abu-abu dengan Nopol. AG-3829 KCP, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah saudara BRODIN untuk menyerahkan sabu dan sesampainya didepan rumah saudara BRODIN (DPO) Terdakwa belum sempat menyerahkan sabu sudah tertangkap oleh petugas berikut barang buktinya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan belum mendapatkan ijin dari yang berwenang;----------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05432/NNF/2026 tanggal 2 Juli  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini : barang bukti dengan nomor  17758/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa MOH. NASIKHUL AMIN Alias IKUL Bin BAJURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di daerah Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi GALIH WICAKSONO mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu didaerah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada didepan rumah yang beralamat didaerah Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa telah didapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,16 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) lembar sobekan isolasi warna hitam, uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna biru beserta simcardnya 085235121434 dan 0881036256394 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi AG 3829 KCP dan selanjutnya Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang telah Terdakwa beli dari Saksi MOCHAMAD RIZKY Alias KIRUN [(selanjutnya disebut Saksi KIRUN) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)];------------------------
  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapat pesanan sabu dari saudara BRODIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak satu paket dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ketika bertemu ditempat kerja di Toko Bintang Agung yang kemudian telah disanggupi oleh Terdakwa. Setelah mendapat pesanan sabu dari saudara BRODIN (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi KIRUN untuk menanyakan apakah ada sabu dan keberadaan Saksi KIRUN, setelah mendapat jawaban dari Saksi KIRUN bahwa sabu ada dan keberadaan Saksi KIRUN berada di rumahnya di Jalan Bambu Nomor 20 RT.002 RW.004 Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB mendatangi rumah Saksi KIRUN di Jalan Bambu Nomor 20 RT.002 RW.004 Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sesampainya di rumah dan bertemu Saksi KIRUN, Terdakwa melihat Saksi KIRUN sedang memecah bahan (sabu) dan pada saat itu Terdakwa mengatakan ingin membeli sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi KIRUN menerima pesanan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu kepada Saksi KIRUN melalui aplikasi OVO dari handphone SAMSUNG warna biru  nomor 085235121434 milik Terdakwa ke rekening BRI dengan No. Rekening 614901020864535 an. MOCHAMAD RIZKY sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah berhasil mentransfer uang sebesar Rp. 200,000,-(dua ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Saksi KIRUN menyerahkan pembelian paket sabu tersebut kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menerima sabu dari Saksi KIRUN tersebut, Terdakwa sempat mengambil sabu tersebut sebelum diserahkan kepada saudara BRODIN (DPO) di rumahnya Saksi KIRUN, selanjutnya Terdakwa menghubungi saudara BRODIN (DPO) untuk menyerahkan sabu pesanan saudara BRODIN (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa dan saudara BRODIN (DPO) berjanjian untuk bertemu di rumah saudara BRODIN (DPO) yang beralamatkan di daerah Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dengan menaiki sepeda motor merk Scoopy warna abu-abu dengan Nopol. AG-3829 KCP, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah saudara BRODIN (DPO) untuk menyerahkan sabu dan sesampainya didepan rumah saudara BRODIN (DPO) Terdakwa belum sempat menyerahkan sabu sudah tertangkap oleh petugas berikut barang buktinya;-
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan belum mendapatkan ijin dari yang berwenang;----------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05432/NNF/2026 tanggal 2 Juli  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini : barang bukti dengan nomor  17758/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya