Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2026/PN Blt RATNA WATI BINTI ELING KARLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Sabtu, 06 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/ membetulkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon nomor 3505-LT-01072026-0034 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, yang semula tertulis: Ratna Wati Binti Eling Karlim untuk dirubah/dibetulkan menjadi Ratna Wati; 
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak