Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Blt 1.Adrina Qanita Siregar S.H
2.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
SAMUT SUJATMIKO alias SAMUT bin KATIYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-910/M.5.48/ Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
2RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUT SUJATMIKO alias SAMUT bin KATIYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, S.H., M.H.SAMUT SUJATMIKO alias SAMUT bin KATIYAR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PRIMAIR : ------Bahwa Terdakwa SAMUT SUJATMIKO alias SAMUT bin KATIYAR pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Sutojayan RT.03 RW.05, Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki datang ke rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Sutojayan RT.03 RW.05, Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L kepasa Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki, setelah itu Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki pergi meninggalkan rumah Terdakwa; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L dari Saksi Ifthakul Farika alias Ita binti Mahfulani dimana Terdakwa sudah membeli sebanyak 3 (tiga) kali yaitu, pada bulan September 2025, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025; ? Bahwa Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhsiwi (merupakan anggota Polri Polres Blitar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi Pil Dobel L di wilayah Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar kemudian Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhsiwi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 24 Novembber 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhsiwi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) botol masing-masing berisi 1000 (seribu) butir Pil Doble L, 419 (empat ratus sembilan belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kresek berwarna putih, 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu-abu, Uang tunai Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Redmi 14C nomor simcard 087854111912 IMEI 1: 863464070481126 IMEI 2: 863464070481134. Setelah itu dilakukan interogasi dimana Terdakwa mengakui telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi ARAHMAT alias GRANDONG bin (Alm) Basuki ditangkap oleh pihak kepolisian dimana dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Redmi 9C warna biru dengan nomor Simcard 0859349770062 lalu dilakukan interogasi dimana Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki mengakui telah membeli Pil Dobel L kepada Terdakwa lalu Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki mengedarkan kembali kepada orang lain. Selanjutnya, Terdakwa Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Hasil Penimbangan Barang Bukti Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 116/14098/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristantiselaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: a. Dari Tersangka Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar sebanyak 5.449 (lima ribu empat ratus empat puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1.035,31 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11746/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 36297/2025/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,367 gram disita dari Tersangka Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 36297/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ------ Bahwa Terdakwa SAMUT SUJATMIKO alias SAMUT bin KATIYAR pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Sutojayan RT.03 RW.05, Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Sutojayan RT.03 RW.05, Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar kemudian Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L kepasa Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki, setelah itu Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki pergi meninggalkan rumah Terdakwa; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L dari Saksi Ifthakul Farika alias Ita binti Mahfulani dimana Terdakwa sudah membeli sebanyak 3 (tiga) kali yaitu, pada bulan September 2025, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025; ? Bahwa Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhsiwi (merupakan anggota Polri Polres Blitar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi Pil Dobel L di wilayah Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar kemudian Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhsiwi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 24 Novembber 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhsiwi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) botol masing-masing berisi 1000 (seribu) butir Pil Doble L, 419 (empat ratus sembilan belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kresek berwarna putih, 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu-abu, Uang tunai Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Redmi 14C nomor simcard 087854111912 IMEI 1: 863464070481126 IMEI 2: 863464070481134. Setelah itu dilakukan interogasi dimana Terdakwa mengakui telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi ARAHMAT alias GRANDONG bin (Alm) Basuki ditangkap oleh pihak kepolisian dimana dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Redmi 9C warna biru dengan nomor Simcard 0859349770062 lalu dilakukan interogasi dimana Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki mengakui telah membeli Pil Dobel L kepada Terdakwa lalu Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki mengedarkan kembali kepada orang lain. Selanjutnya, Terdakwa Saksi Arahmat alias Grandong bin (Alm) Basuki dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan Pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa mengedarkan obat tersebut di Lingkungan Sutojayan RT.03 RW.05, Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar; ? Hasil Penimbangan Barang Bukti Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 116/14098/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristantiselaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: a. Dari Tersangka Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar sebanyak 5.449 (lima ribu empat ratus empat puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1.035,31 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11746/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 36297/2025/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,367 gram disita dari Tersangka Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 36297/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya