| Dakwaan |
DAKWAAN : PRIMAIR ------Bahwa Terdakwa KAKUNG SETIAWAN bin (alm) KASBU pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Ngampel, RT.02, RW.03, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol AG-2429-RCJ milik Terdakwa menuju Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok. Sesampainya di wilayah Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Terdakwa melihat sebuah rumah yang di teras rumahnya terdapat tumpukan karung berisi gabah/ padi, yang kemudian diketahui milik Saksi Asnawi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil karung berisi gabah tersebut. Setelah melihat kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah yang berjarak 15 (lima belas) meter dari rumah Saksi Asnawi yakni di depan rumah Saksi Khomarul Huda (selanjutnya disebut Saksi Huda), lalu Terdakwa masuk ke halaman rumah Saksi Asnawi melalui celah tembok di halaman rumah tanpa dikehendaki oleh pemilik rumah yakni Saksi Huda. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) sak karung berisi gabah dengan mengangkatnya menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membawanya ke tempat sepeda motor Terdakwa di parkirkan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Asnawi selaku pemiliknya. Sesampainya Terdakwa di samping sepeda motornya Terdakwa meletakkan karung berisi gabah ke atas sepeda motor dan Terdakwa kembali masuk ke dalam halaman rumah Saksi Asnawi dan mengambil 1 (satu) sak karung berisi gabah lagi sehingga sepenuhnya gabah tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa gabah tersebut ke tempat sepeda motornya diparkirkan. Pada saat Terdakwa sedang berjalan kembali ke sepeda motornya, Saksi Huda membuka jendela depan rumahnya dan melihat Terdakwa dengan gerak – gerik mencurigakan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan rumah Saksi Huda dengan membawa karung dari rumah Saksi Asnawi sehingga Saksi Huda mendatangi Terdakwa dan bertanya “arep digowo nangdi kui” yang artinya “mau dibawa kemana itu” namun Terdakwa kebingungan menjawab dan pada akhirnya hanya menjawab “disuruh oleh orang”. Mendengar jawaban Terdakwa yang mencurigakan, Saksi Huda kemudian semakin curiga dan berteriak “maling...maling” sampai warga sekitar mendengar dan mengamankan Terdakwa. ? Bahwa 2 (dua) karung sak gabah milik Saksi Asnawi yang diambil oleh Terdakwa tersebut memiliki nilai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ------Bahwa Terdakwa KAKUNG SETIAWAN bin (alm) KASBU pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Ngampel, RT.02, RW.03, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol AG-2429-RCJ milik Terdakwa menuju Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok. Sesampainya di wilayah Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Terdakwa melihat sebuah rumah yang di teras rumahnya terdapat tumpukan karung berisi gabah/ padi, yang kemudian diketahui milik Saksi Asnawi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil karung berisi gabah tersebut. Setelah melihat kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah yang berjarak 15 (lima belas) meter dari rumah Saksi Asnawi yakni di depan rumah Saksi Khomarul Huda (selanjutnya disebut Saksi Huda), lalu Terdakwa masuk ke halaman rumah Saksi Asnawi melalui celah tembok di halaman rumah tanpa dikehendaki oleh pemilik rumah yakni Saksi Huda. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) sak karung berisi gabah dengan mengangkatnya menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membawanya ke tempat sepeda motor Terdakwa di parkirkan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Asnawi selaku pemiliknya. Sesampainya Terdakwa di samping sepeda motornya Terdakwa meletakkan karung berisi gabah ke atas sepeda motor dan Terdakwa kembali masuk ke dalam halaman rumah Saksi Asnawi dan mengambil 1 (satu) sak karung berisi gabah lagi sehingga sepenuhnya gabah tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa gabah tersebut ke tempat sepeda motornya diparkirkan. Pada saat Terdakwa sedang berjalan kembali ke sepeda motornya, Saksi Huda membuka jendela depan rumahnya dan melihat Terdakwa dengan gerak – gerik mencurigakan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan rumah Saksi Huda dengan membawa karung dari rumah Saksi Asnawi sehingga Saksi Huda mendatangi Terdakwa dan bertanya “arep digowo nangdi kui” yang artinya “mau dibawa kemana itu” namun Terdakwa kebingungan menjawab dan pada akhirnya hanya menjawab “disuruh oleh orang”. Mendengar jawaban Terdakwa yang mencurigakan, Saksi Huda kemudian semakin curiga dan berteriak “maling...maling” sampai warga sekitar mendengar dan mengamankan Terdakwa. ? Bahwa 2 (dua) karung sak gabah milik Saksi Asnawi yang diambil oleh Terdakwa tersebut memiliki nilai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |