Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 164.673.954,83,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Enam ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan ratus Lima Puluh Empat Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah)
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 164.673.954,83,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Enam ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan ratus Lima Puluh Empat Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah)
-Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan
dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1308, tanggal dikeluarkan 26 Juni 1996, nomor gambar situasi 2402, seluas 655 m2 (Enam ratus Lima Puluh Lima meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang (NIB); 12.25.41.09.1.01308 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Garum Desa Sidodadi Atas nama MAHMUN, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul. |