| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa AGUS SETYO WIDODO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 26 September 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Selokajang, RT.03 RW.04, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 12:00 WIB, Saksi Sri Lestari menghubungi kakaknya yang bernama Saksi Budiono untuk membantu menjualkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, Nomor Polisi AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari, selanjutnya, sekitar pukul 14:00 WIB Saksi Budiono membawa mobil tersebut ke rumah Saksi Budiono, kemudian Saksi Budiono mencoba menawarkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI Milik Saksi Sri Lestari tersebut dengan mengirim serta foto mobil kepada Terdakwa yang saat itu dikenal sebagai pemilik Showroom kendaraan bekas Al-Dania Motor, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Budiono untuk mengecek kondisi mobil tersebut. Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 18:00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Budiono di Dusun Selokajang, RT.03, RW.04, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan bertemu dengan Saksi Budiono, lalu Terdakwa memeriksa kondisi 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari tersebut, setelah itu, Saksi Budiono menghubungi Saksi Sri Lestari agar bisa datang ke rumah Saksi Budiono untuk bertransaksi langsung dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi Sri Lestari datang ke rumah Saksi Budiono dan bertemu dengan Terdakwa.-------------------
- Bahwa pada saat itu, terjadilah transaksi antara Saksi Sri Lestari selaku pemilik 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI dengan Terdakwa. Selanjutnya, agar Saksi Sri Lestari mau menyerahkan mobilnya kepada Terdakwa beserta surat-suratnya, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Sri Lestari mobil tersebut sudah ada pembelinya dengan harga sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) melalui leasing atau finance yang dalam 15 (lima belas) hari ke depan atau paling lambat pada tanggal 11 Oktober 2024 uang pelunasan pembelian mobil tersebut akan langsung ditransferkan ke rekening Saksi Sri Lestari, selain itu, untuk lebih meyakinkan Saksi Sri Lestari, Terdakwa juga menyampaikan bahwa apabila Saksi Sri Lestari menjual 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI kepada showroom atau tempat lain maka, mobil tersebut hanya akan laku Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Mendengar penyampaian dan bujukan Terdakwa tersebut, Saksi Sri Lestari terpikat dan langsung menyepakatinya. Setelah itu, Terdakwa meminta Saksi Sri Lestari untuk menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI beserta dokumen kepemilikan mobil berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), lalu karena Saksi Sri Lestari percaya dengan ucapan dan bujuk rayu Terdakwa tersebut, Saksi Sri Lestari langsung menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa, meskipun Saksi Sri Lestari sama sekali belum menerima pembayaran uang apapun dari Terdakwa pada saat itu.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menunggu beberapa hari, Saksi Sri Lestari tidak kunjung mendapatkan informasi ataupun menerima uang dari Terdakwa untuk penjualan mobil tersebut, lalu Saksi Sri Lestari ditemani dengan Saksi Budiono menanyakan kepastian uang pembayaran 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI kepada Terdakwa, kemudian, pada tanggal 28 September 2024 Terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Sri Lestari. Setelah itu, pada tanggal 02 Oktober 2024, Saksi Sri Lestari dan Saksi Budiono kembali menanyakan kepastian pembayaran kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa hanya memberikan kuitansi pembayaran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hingga pada tanggal 11 Oktober 2024, Terdakwa ternyata tidak kunjung melunasi uang pembayaran mobil sebagaimana yang Terdakwa janjikan sebelumnya kepada Saksi Sri Lestari, lalu pada tanggal 15 Oktober 2024, Saksi Sri Lestari bersama dengan Saksi Budiono kembali menghubungi Terdakwa agar segera melakukan pelunasan, tetapi Terdakwa hanya membayar sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Sri Lestari melalui transfer ke rekening Saksi Budiono. Setelah itu, Saksi Sri Lestari tidak lagi menerima pembayaran apapun dari Terdakwa hingga saat ini.----------------------------------
- Bahwa ternyata 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari tersebut tidak kunjung terjual, padahal sebelumnya Terdakwa telah menyampaikan kepada Saksi Sri Lestari di awal kalau mobil tersebut sudah ada pembelinya dengan harga Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) melalui leasing atau finance. Setelah itu karena mobil tersebut tidak kunjung terjual, Terdakwa justru menukarkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari tersebut dengan 1 (satu) unit Mobil Pick Up SS Tahun 2014 tanpa izin ataupun sepengetahuan dari Saksi Sri Lestari, kemudian, Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit Mobil Pick Up SS Tahun 2014 kepada orang lain yang tidak ia kenal, lalu uang hasil penjualan Mobil Pick Up SS Tahun 2014 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tidak diserahkan kepada Saksi Sri Lestari, melainkan Terdakwa gunakan sendiri untuk membayar utang pribadi Terdakwa di pinjaman online Moladin.------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Sri Lestari selaku pemilik 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI dan atas tindakan Terdakwa tersebut merugikan Saksi Sri Lestari sekitar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa AGUS SETYO WIDODO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 26 September 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Selokajang, RT.03, RW.04, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Berawal dari hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 12:00 WIB, Saksi Sri Lestari menghubungi kakaknya yang bernama Saksi Budiono untuk membantu menjualkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, Nomor Polisi AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari, selanjutnya, sekitar pukul 14:00 WIB Saksi Budiono membawa mobil tersebut ke rumah Saksi Budiono, kemudian Saksi Budiono mencoba menawarkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI Milik Saksi Sri Lestari tersebut dengan mengirim serta foto mobil kepada Terdakwa yang saat itu dikenal sebagai pemilik Showroom kendaraan bekas Al-Dania Motor, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Budiono untuk mengecek kondisi mobil tersebut. Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 18:00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Budiono di Dusun Selokajang, RT.03 RW.04, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan bertemu dengan Saksi Budiono, lalu Terdakwa memeriksa kondisi 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari tersebut, setelah itu, Saksi Budiono menghubungi Saksi Sri Lestari agar bisa datang ke rumah Saksi Budiono untuk bertransaksi langsung dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi Sri Lestari datang ke rumah Saksi Budiono dan bertemu dengan Terdakwa.-------------------
- Bahwa pada saat itu, terjadilah transaksi antara Saksi Sri Lestari selaku pemilik 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI dengan Terdakwa. Selanjutnya, agar Saksi Sri Lestari mau menyerahkan mobilnya kepada Terdakwa beserta surat-suratnya, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Sri Lestari mobil tersebut sudah ada pembelinya dengan harga sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) melalui leasing atau finance yang dalam 15 (lima belas) hari ke depan atau paling lambat pada tanggal 11 Oktober 2024 uang pelunasan pembelian mobil tersebut akan langsung ditransferkan ke rekening Saksi Sri Lestari, selain itu, untuk lebih meyakinkan Saksi Sri Lestari, Terdakwa juga menyampaikan bahwa apabila Saksi Sri Lestari menjual 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI kepada showroom atau tempat lain maka, mobil tersebut hanya akan laku Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Mendengar penyampaian dan bujukan Terdakwa tersebut, Saksi Sri Lestari terpikat dan langsung menyepakatinya. Setelah itu, Terdakwa meminta Saksi Sri Lestari untuk menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI beserta dokumen kepemilikan mobil berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), lalu karena Saksi Sri Lestari percaya dengan ucapan dan bujuk rayu Terdakwa tersebut, Saksi Sri Lestari langsung menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa, meskipun Saksi Sri Lestari sama sekali belum menerima pembayaran uang apapun dari Terdakwa pada saat itu.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menunggu beberapa hari, Saksi Sri Lestari tidak kunjung mendapatkan informasi ataupun menerima uang dari Terdakwa untuk penjualan mobil tersebut, lalu Saksi Sri Lestari ditemani dengan Saksi Budiono menanyakan kepastian uang pembayaran 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI kepada Terdakwa, kemudian, pada tanggal 28 September 2024 Terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Sri Lestari. Setelah itu, pada tanggal 02 Oktober 2024, Saksi Sri Lestari dan Saksi Budiono kembali menanyakan kepastian pembayaran kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa hanya memberikan kuitansi pembayaran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hingga pada tanggal 11 Oktober 2024, Terdakwa ternyata tidak kunjung melunasi uang pembayaran mobil sebagaimana yang Terdakwa janjikan sebelumnya kepada Saksi Sri Lestari, lalu pada tanggal 15 Oktober 2024, Saksi Sri Lestari bersama dengan Saksi Budiono kembali menghubungi Terdakwa agar segera melakukan pelunasan, tetapi Terdakwa hanya membayar sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Sri Lestari melalui transfer ke rekening Saksi Budiono. Setelah itu, Saksi Sri Lestari tidak lagi menerima pembayaran apapun dari Terdakwa hingga saat ini.----------------------------------
- Bahwa ternyata 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari tersebut tidak kunjung terjual, padahal sebelumnya Terdakwa telah menyampaikan kepada Saksi Sri Lestari di awal kalau mobil tersebut sudah ada pembelinya dengan harga Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) melalui leasing atau finance. Setelah itu karena mobil tersebut tidak kunjung terjual, Terdakwa justru menukarkan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI milik Saksi Sri Lestari tersebut dengan 1 (satu) unit Mobil Pick Up SS Tahun 2014 tanpa izin ataupun sepengetahuan dari Saksi Sri Lestari, kemudian, Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit Mobil Pick Up SS Tahun 2014 kepada orang lain yang tidak ia kenal, lalu uang hasil penjualan Mobil Pick Up SS Tahun 2014 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tidak diserahkan kepada Saksi Sri Lestari, melainkan Terdakwa gunakan sendiri untuk membayar utang pribadi Terdakwa di pinjaman online Moladin.------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Sri Lestari selaku pemilik 1 (satu) unit Mobil Datsun Go+ Panca, Warna Putih, No.Pol. AG 1880 OI dan atas tindakan Terdakwa tersebut merugikan Saksi Sri Lestari sekitar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------
|