Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2026/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. ANDRI. S Bin (Alm) SYAHDAN; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/M.5.48/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI. S Bin (Alm) SYAHDAN;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : ---------- Bahwa Terdakwa ANDRI. S bin (alm) SYAHDAN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2026 sekitar pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Desember 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Srianik yang beralamat di Dusun Plosorejo RT 03 RW 04 Kelurahan Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari kosnya yang beralamat di Kelurahan Plandaan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT Warna Merah Nopol AG 4277 RCS, menuju ke wilayah Kabupaten Blitar dengan tujuan mencari target untuk diambil barangnya. Kemudian sekitar pukul 08.40 WIB Terdakwa tiba di daerah Dusun Plosorejo Kabupaten Blitar tepatnya di depan rumah Saksi Srianik yang beralamat di Dusun Plosorejo RT 03 RW 04 Kelurahan Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan melihat Saksi Srianik sedang menyapu rumah. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor miliknya dan menghampiri Saksi Srianik di depan rumah, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Srianik bahwa Saksi Srianik mendapatkan bantuan dari desa berupa uang tunai sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan beras seberat 15 (lima belas) kilogram. - Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Srianik masuk ke ruang tamu, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Srianik untuk menunjukkan Kartu Keluarga sebagai syarat menerima bantuan dan mengambil foto Saksi sebagai tambahan syarat penerimaan bantuan desa, karena melihat Saksi Srianik memakai kalung, Terdakwa meminta Saksi Srianik untuk melepas kalungnya dengan alasan jika saat di foto Saksi Srianik menggunakan perhiasan maka bantuannya tidak dapat dicairkan, karena percaya akhirnya Saksi Srianik melepaskan kalungnya dan meletakkan kalung tersebut ke dalam tas hitam di dapur, melihat hal itu Terdakwa kemudian memanggil Saksi Srianik kembali ke ruang tengah untuk diambil fotonya. Setelah selesai mengambil foto Saksi Srianik, Terdakwa segera menyuruh Saksi Srianik untuk mandi terlebih dahulu agar Terdakwa dapat mengambil kalung yang sebelumnya dipakai oleh Saksi Srianik ke dalam dompet hitam di dapur. Kemudian saat Saski Srianik masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi, Terdakwa langsung berjalan ke arah dapur dan mengambil satu buah perhiasan berupa kalung emas milik Saksi Srianik yang disimpan di dalam tas warna hitam di dalam lemari yang berada di dapur, lalu Terdakwa mengambil satu buah tas hitam milik Saksi Srianik yang berisikan 1 (satu) buah kalung, STNK, Kartu Identitas (KTP) dan SIM, serta uang tunai senilai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan membawanya keluar dari rumah Saksi Srianik. Sesampainya Terdakwa di luar rumah Saksi Srianik, Terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya dan pulang ke kamar kosnya yang beralamat di Kelurahan Plandaan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. - Bahwa sesampainya Terdakwa di dekat Tambangan Sungai Brantas Terdakwa berhenti untuk mengecek isi tas hitam yang diambil dari Rumah Saksi Srianik. Setelah dicek di dalam tas hitam tersebut terdapat terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas jenis kalung rante holo 48 cm kadar emas 70?ngan berat 25 gram, 1 (satu) lembar surat liontin Grajen dengan berat 3 Gram dan Uang tunai kurang lebih Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membuang tas hitam tersebut di pinggir jalan dekat Tambangan Sungai Brantas dan pulang ke kosnya yang beralamat di Kelurahan Plandaan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa keluar dari pergi menuju ke Pasar Wage Kabupaten Blitar untuk menjual menjual 1 (satu) buah kalung emas jenis kalung rante holo 48 cm kadar emas 70?ngan berat 25 gram, 1 (satu) lembar surat liontin Grajen S berat 3 Gram milik Saksi Srianik dengan harga sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah). Selanjutnya uang dari hasil penjualan perhiasan tersebut telah habis dinikmati oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit HP Infinix Note 60 Pro warna silver dengan IMEI 358731151066196 seharga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); 3 (tiga) pasang sepatu dengan merk Yongki Kumaladi dan Airwalk seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah); Jaket jeans warna biru seharga Rp300.000,00 (tiga ratus - ribu rupiah); memperbaiki sepeda motor seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); bermain judi bola sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Srianik mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). ---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya