| Petitum |
DALAM PROVISI
1.Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Memerintahkan Para Tergugat untuk segera membuka akses masuk ke lokasi MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar yang beralamat di Jalan Jawa Nomor 85, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar;
3.Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan penutupan, penguncian, penguasaan, dan/atau penghalangan akses terhadap lokasi MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar;
4.Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menutup, tidak mengunci, tidak menguasai, tidak memindahkan, tidak menyembunyikan, tidak merusak, dan/atau tidak membuat tidak dapat dipakai barang-barang MBG maupun barang-barang operasional MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar;
5.Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi Para Penggugat dalam melakukan inventarisasi, pengamanan, penyelamatan, pendataan, pemeriksaan, pengelolaan, dan/atau pemulihan terhadap barang-barang yang berada di lokasi MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar;
6.Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memperbesar kerugian Para Penggugat selama perkara ini diperiksa.
DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan a quo;
3.Menyatakan Yayasan Antin Sekar Bhakti adalah badan hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0010337.AH.01.04.Tahun 2025;
4.Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 Nomor J199/PKS/PPK/2025 dan Nomor 01/PKS/YASB-1/07-2025 merupakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar oleh Yayasan Antin Sekar Bhakti;
5.Menyatakan Para Tergugat bukan pendiri, bukan pembina, bukan pengurus, bukan pengawas, bukan penanggung jawab, dan bukan organ resmi Yayasan Antin Sekar Bhakti;
6.Menyatakan Para Tergugat bukan pihak dalam Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025;
7.Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak dan kewenangan hukum untuk menutup, mengunci, menguasai, menghalangi, memindahkan, menyembunyikan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar;
8.Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menutup, mengunci, menguasai, dan/atau menghalangi akses Para Penggugat terhadap MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar sejak hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum;
9.Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menutup, mengunci, menguasai, dan/atau menghalangi akses terhadap MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar telah mengganggu pelaksanaan kewajiban Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025;
10.Menyatakan tindakan Para Tergugat telah mengakibatkan barang-barang MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar berupa kurma, telur ayam, susu, daging ayam giling, makanan, bahan pangan, dan barang-barang operasional lainnya menjadi rusak, busuk, kehilangan mutu, kehilangan nilai guna, dan tidak dapat digunakan lagi;
11.Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengakibatkan barang-barang MBG/SPPG rusak dan tidak dapat digunakan lagi merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
12.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
13.Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Para Penggugat yang timbul akibat rusaknya barang-barang MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar;
14.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi langsung atas barang-barang yang rusak kepada Para Penggugat sebesar Rp 22.182.000,00 (dua puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
15.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi lanjutan akibat perusakan dan terhentinya operasional kepada Para Penggugat sebesar Rp 13.380.798,00 (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
16.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kehilangan pendapatan atau insentif yayasan akibat perusakan dan terhentinya operasional kepada Para Penggugat sebesar Rp 192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
17.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp 227.562.798,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
18.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
19.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar total keseluruhan ganti rugi material dan immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 727.562.798,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
20.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ganti rugi tersebut secara tunai, seketika, dan sekaligus sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
21.Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi menutup, mengunci, menguasai, menghalangi, memindahkan, menyembunyikan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau melakukan tindakan apa pun terhadap barang-barang MBG/SPPG Dapur Sananwetan Kota Blitar;
22.Menghukum Para Tergugat untuk membuka akses kepada Para Penggugat guna melakukan inventarisasi, pendataan, pemeriksaan, pengamanan, penyelamatan, dan/atau pemulihan terhadap barang-barang yang masih berada di lokasi MBG/SPPG;
23.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan;
24.Menyatakan pembayaran dwangsom tidak menghapus kewajiban Para Tergugat untuk membayar ganti rugi pokok kepada Para Penggugat;
25.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya atau uitvoerbaar bij voorraad;
|