1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. slorok RT 003 RW 001 Ds. Slorok Kec. Garum pada tanggal 08 Juli 1984 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MAT TAHIM karena usia lanjut dan dikebumikan di Dsn. Slorok Kec. Garum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MAT TAHIM tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |