| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa WAHYU AGUNG PRASETYO Als MAS B Bin (Alm) H. IMAM RIDWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- ?Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib saat Terdakwa sedang bekerja mengupas kulit kelapa di tempat tinggal Sdr. KAMBIL (DPO) di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, kemudian Terdakwa diberi 1 (satu) poket sabu oleh Sdr. KAMBIL (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO kalau Sdr. KAMBIL (DPO), lalu Sdr. KAMBIL (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa jika akan memberi upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO jika Sdr. KAMBIL sudah mempunyai uang.
- ?Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO datang ke tempat tinggal Sdr. KAMBIL (DPO) di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO, lalu Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO jika Sdr. KAMBIL pergi dari tempat tinggal Sdr. KAMBIL (DPO).
- ?Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. KAMBIL (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke tempat tinggal Sdr. KAMBIL (DPO) di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa datang ke tempat tinggal Sdr. KAMBIL (DPO) dan bertemu dengan Sdr. KAMBIL (DPO) kemudian Terdakwa di beri 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan yang berisikan sabu oleh Sdr. KAMBIL (DPO), lalu Terdakwa Kembali ke tempat tinggal Terdakwa di Dusun Selojeneng RT 001 RW 001 Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
- ?Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa membuka bekas bungkus rokok merk Andalan yang diberi oleh Sdr. KAMBIL (DPO), dan isinya terdapat 10 (sepuluh) poket sabu, kemudian Terdakwa memasukkan kembali sabu tersebut kedalam bekas bungkus rokok Andalan dan menunggu perintah Sdr. KAMBIL (DPO) untuk diserahkan kepada pembeli.
- Bahwa selanjutnya, Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Saksi EDY ROHMAN DENY Alias EDI Bin (Alm) SUGENG PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib di pasar Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar karena telah mengedarkan sabu kepada petugas kepolisian yang melakukan pembelian terselubung, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu, kemudian diintrogasi dan mengaku jika sabu tersebut didapatkan dari Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO pada pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Pertigaan / pangkalan ojek di Lingk. Tanggung Kel. Wlingi Kec. Wlingi Kab. Blitar. Kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO, kemudian diintrogasi dan Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO membenarkan kalau sudah mengedarkan sabu kepada Saksi EDY ROHMAN DENY Alias EDI Bin (Alm) SUGENG PURNOMO dan Sabu yang Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO edarkan kepada Saksi EDY ROHMAN DENY Alias EDI Bin (Alm) SUGENG PURNOMO didapatkan dari Terdakwa, selanjutnya dilakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Terdakwa WAHYU AGUNG PRASETYO Als MAS B Bin (Alm) H. IMAM RIDWAN, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di pinggir jalan di Desa Plosokandang Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, setelah itu dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa telah mengedarkan sabu kepada Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO, kemudian dilakuakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada pada penguasaan Terdakwa berupa:
- 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,04 Gram berat bersih 0,86 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah bekas bungkus permen KIS
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,16 Gram
- ?1 (satu) buah sobekan tisu
- ?1 (satu) buah sobekan plastic
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram
- ?1 (satu) buah sobekan tisu
- ?1 (satu) buah sobekan plastic
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan plastic
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,34 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,56 Gram berat bersih 0,38 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,56 Gram berat bersih 0,38 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,48 Gram berat bersih 0,30 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) buah Hp Merk Infinix X657B IMEI 1 359594760880723 IMEI 359594760880731
- ?1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08914/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa WAHYU AGUNG PRASETYO Als MAS B Bin (Alm) H. IMAM RIDWAN pada hari hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Plosokandang Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Saksi EDY ROHMAN DENY Alias EDI Bin (Alm) SUGENG PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib di pasar Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar karena telah mengedarkan sabu kepada petugas kepolisian yang melakukan pembelian terselubung, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu, kemudian diintrogasi dan mengaku jika sabu tersebut didapatkan dari Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO pada pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Pertigaan / pangkalan ojek di Lingk. Tanggung Kel. Wlingi Kec. Wlingi Kab. Blitar. Kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO, kemudian diintrogasi dan Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO membenarkan kalau sudah mengedarkan sabu kepada Saksi EDY ROHMAN DENY Alias EDI Bin (Alm) SUGENG PURNOMO dan Sabu yang Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO edarkan kepada Saksi EDY ROHMAN DENY Alias EDI Bin (Alm) SUGENG PURNOMO didapatkan dari Terdakwa, selanjutnya dilakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Terdakwa WAHYU AGUNG PRASETYO Als MAS B Bin (Alm) H. IMAM RIDWAN, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di pinggir jalan di Desa Plosokandang Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, setelah itu dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa telah mengedarkan sabu kepada Saksi ANTOK SUGIARTO Als BASIR Bin MUJITO, kemudian dilakuakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kiri yaitu berupa:
- 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,04 Gram berat bersih 0,86 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah bekas bungkus permen KIS
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,16 Gram
- ?1 (satu) buah sobekan tisu
- ?1 (satu) buah sobekan plastic
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram
- ?1 (satu) buah sobekan tisu
- ?1 (satu) buah sobekan plastic
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan plastic
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,34 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,56 Gram berat bersih 0,38 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,56 Gram berat bersih 0,38 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) klip sabu berat kotor 0,48 Gram berat bersih 0,30 Gram
- ?1 (satu) buah klip
- ?1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam
- ?1 (satu) buah Hp Merk Infinix X657B IMEI 1 359594760880723 IMEI 359594760880731
- ?1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08914/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |