1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Rejoso Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada pada tanggal 13 Februari 1994 telah meninggal dunia seorang laki-lakibernama Kaspani (Alm) karena Sakit dan dikebumikan di Dusun Rejoso;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Kaspani (Alm) tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |