1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kota Blitar pada tanggal 17-06-1996 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama SOEJANTO karena sakit dan dikebumikan di Kelurahan Sananwetan Kota Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SOEJANTO tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|