Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2026/PN Blt 1.Hari Trianto
2.Slamet
3.Ragil Herianto
4.Masrudin
5.Yudha Saputro
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI cq Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur cq Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Trianto
2Slamet
3Ragil Herianto
4Masrudin
5Yudha Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHHari Trianto
2Hendi Priono, SHSlamet
3Hendi Priono, SHRagil Herianto
4Hendi Priono, SHMasrudin
5Hendi Priono, SHYudha Saputro
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI cq Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur cq Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar
2PT. Rotorejo Kruwuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Desa Sumberagung dan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4/Desa Gadungan atas nama PT. Rotorejo Kruwuk (Turut Tergugat II) berakhir/hapus menurut hukum DAN/ATAU tidak mempunyai Kekuatan Hukum (Buitten Efect Stellen);
4.Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;  
5.Menyatakan Para Penggugat sebagai Penggarap Yang Jujur dan sebagai Pemohon Prioritas atas sebagaian tanah eks SHGU No. No. 1/Desa Sumberagung dan eks SHGU No. 4/Desa Gadungan; 
6.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak