| Petitum |
DALAM PROVISI
1.Menyatakan menunda pelaksanaan lelang objek perkara a quo hingga putusan berkekuatan hukum tetap, demi menjaga kepentingan para pihak;
DALAM POKOK PERKARA
2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruh atau sebagian;
3.Menyatakan tindakan Tergugat dalam pelaksanaan hak eksekutorial terhadap objek perkara a quo merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat memberikan kesempatan penjualan di bawah tangan atas objek jaminan perkara a quo secara patut guna memperoleh nilai yang optimal;
5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|