Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2025/PN Blt ISMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Pemohon bernama TESIYA ISLAMI PUTRI yang lahir di Blitar pada tanggal 17 Januari 2007, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
4.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak