| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.B/2026/PN Blt | Adrina Qanita Siregar S.H | 1.VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO 2.DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.B/2026/PN Blt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1303/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa I VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area persawahan Dusun Jengglik, Desa Salam, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
