Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Blt NURUL SRI LESTARI 1.MARDIANTO
2.SUMININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL SRI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fatchur Rozi, S.H.NURUL SRI LESTARI
Tergugat
NoNama
1MARDIANTO
2SUMININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005 atas nama NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 tidak sesuai dengan fakta hukum yang benar;
3.Menghukum Para Tergugat MARDIANTO dan SUMININGSIH (Tergugat I dan Tergugat II) untuk mematuhi putusan ini;
4.Memberikan izin kepada Penggugat untuk memperbaiki Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005, yang SEMULA menyatakan bahwa Penggugat (NURUL SRI LESTARI) Lahir di Blitar, 3-02-2005 anak perempuan dari pasangan suami-istriĀ  MARDIANTO dan SUMININGSIH (Tergugat I dan Tergugat II), MENJADI NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 adalah anak perempuan dari pasangan suami-istri MARGONO dan JEMIYEM (ALM);
5.Memerintahkan Turut Tergugat (DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLITAR) untuk menerima Salinan putusan ini untuk melakukan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005 atas nama NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 yang SEMULA menyatakan bahwa Penggugat (NURUL SRI LESTARI) Lahir di Blitar, 3-02-2005 anak perempuan dari pasangan suami-istriĀ  MARDIANTO dan SUMININGSIH (Tergugat I dan Tergugat II), MENJADI NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 adalah anak perempuan dari pasangan suami-istri MARGONO dan JEMIYEM (ALM);
6.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar mengirimkan Salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLITAR agar dapat melakukan perbaikan Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005 atas nama NURUL SRI LESTARI yang telah di register Catatan Sipil;
7.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak