Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. OVAN Bin MUHAMMAD ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 274/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2019/M.5.22.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OVAN Bin MUHAMMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa OVAN Bin MUHAMAD ALI pada hari Jumat  tanggal 21 Juni 2024 sekira pkl 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Puskesmas Srengat Jln Mastrip No 16 Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika saksi Fahra Noviana Nurmasrurin datang ke Puskesmas Srengat yang berada di Jln Mastrip No 16 Kelurahan Srengat Kec Srengat Kab Blitar guna melaksanakan praktek kerja lapangan, dan saksi duduk diruangan piket UGD S Puskesmas Srengat sekira pkl 07.30 Wib dengan Saksi Septiani Bella kemudian menaruh tas rangselnya yang berisi 1 buah laptop merk Asus P1411CM N 4020 warna abu-abu serial number MANXLPO1S11643D milik saksi dikursi ruang piket UGD lalu saksi Fahra Noviana Nurmasrurin membuka laporan pendahuluan asuhan perawatan yang berada didalam tas dan kemudian membiarkan tas miliknya dalam keadaan terbuka selanjutnya saksi Fahra Noviana Nurmasrurin langsung menuju keruang UGD dan melaksanakan praktek keperawatan bersama dengan saksi Windy Febrianto Sayugo.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan ketika terdakwa melintas di Jln Mastrip No 16 Kelurahan Srengat Kec Srengat Kab Blitar tepatnya di Puskesmas Srengat dengan tujuan untuk menawarkan barang dagangan berupa madu dan obat gosok lalu terdakwa masuk kedalam ruang piket UGD dan mengetuk pintu ruang UGD tersebut namun tidak ada yang menjawab kemudian terdakwa membuka sendiri pintu UGD tersebut dan masuk kedalamnya setelah melihat keadaan ruangan disekitar UGD Puskesmas Srengat sepi dan kosong terdangka langsung menuju kekursi tempat duduk yang ada tas rangsel warna abu-abu dalam kondisi terbuka yang didalamnya terdapat laptop merk Asus mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa   mengambil laptop setelah dirasa situasi aman dan sepi kemudian terdakwa secara tanpa izin dari saksi Fahra Noviana Nurmasrurin langsung memasukan sebuah laptop tersebut dan memasukan kedalam tas rangsel warna hitam miliknya setelah selesai mengambil Laptop selanjutnya, terdakwa meninggalkan tempat untuk melanjutkan jualan dagangan. ketika terdakwa masih berada didalam ruangan UGD Puskesmas Srengat tersebut datang saksi Rusiah yang sedang berkeliling ruang piket UGD Puskesmas Srengat dan menyapa terdakwa dengan mengatakan “madosi sinten pak” (mencari siapa pak) “lalu terdakwa jawab saya biasa jual madu disini sudah biasa langganan madu “kemudian terdakwa langsung keluar ruang piket dan berjalan keluar ruangan.--------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pkl 10.00 Wib ketika saksi Fahra Noviana Nurmasrurin kembali menuju keruang piket UGD Puskesmas Srengat dan menuju ke tempat duduknya melihat bahwa didalam tasnya yang berisi sebuah Laptop merk Asus P1411CM N 4020 warna abu-abu serial number MANXLPO1S11643D yang ditaruh  diatas kursi tidak ada lalu saksi Fahra Noviana Nurmasruin menanyakan perihal tersebut ke pada teman temannya namun tidak ada yang mengetahuinya.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib terketika saksi Sumarmin yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Prajurit  Kulon Polres Mojekerto Kota mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa ada pelaku pencurian Hp yang ditangkap warga kemudian saksi menuju ke Tempat Kejadian perkara setelah sampai ditempat kejadian tersebut saksi Sumarmin melihat bahwa terdakwa membawa tas rangsal warna hitam setalah dilakukan penggeledahan ditemukan  barang berupa 1 (satu) buah Laptop merk Asus P1411CM N 4020 warna abu-abu serial number MANXLPO1S11643D yang terdakwa ambil dari Puskesmas Srengat Blitar.---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Fahra Noviana Nurmasrurin menderita kerugian sebesar Rp 4.250.000 (empat juta dua ratu lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam, pidana dalam pasal 362 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya