Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2026/PN Blt KAPTIYANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAPTIYANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan ,memberi ijin Kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-24062025-0012. yang semula tertulis KAPTIYANAH dirubah/dibetulkan  menjadi : LIAN WAHYUNI.
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 3505095505770001 yang semula tertulis KAPTIYANAH dirubah/dibetulkan  menjadi ; LIAN WAHYUNI.
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor : 3505092712100005 yang semula tertulis KAPTIYANAH dirubah/dibetulkan  menjadi : LIAN WAHYUNI.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak