| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wansprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Addendum VI Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan Nomor : 25 tanggal 14 Maret 2025.
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 396.983.000,00,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan perincian Pokok sebesar Rp. 300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), Bunga Tunggakan sebesar Rp. 51.675.000,00,- (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Bunga Bulan ini sebesar Rp. 7.500.000,00,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 37.808.000,00,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Rupiah), jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan bunga berjalan dan denda.
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 396.983.000,00,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan bunga berjalan dan denda. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 368, tanggal dikeluarkan 10 – 01 – 2012, Nomor Surat Ukur: 00006/Rejowinangun/2011, seluas 671 M2 (enam ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB); 12.29.52.13.00242. Dan sertipikat Hak Milik Nomor : 424, tanggal dikeluarkan 18 – 04 – 2017, Nomor Surat Ukur: 00003/Rejowinangun/2016, seluas 403 M2 (empat ratus tiga meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB); 12.29.52.13.00300. terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Kademangan Desa Rejowinangun Atas nama JUWITO, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |