INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
290/Pid.Sus/2022/PN Blt | ANDI ERMAWAN.,S.H.,M.H | SIGIT TRI CAHYONO Alias MONYET Bin MUALIMI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-456/M.5.22/Enz.2/09/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-----------Bahwa ia terdakwa SIGIT TRI CAHYONO Alias MONYET Bin MUALIMI pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 13.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Mei 2022, bertempat di dalam rumah dusun Jatiluhur Rt 04 Rw 04 Desa Jatitengah Kec. Selopuro Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal informasi dari masyarakat saksi Puguh Endik Setyawan bersama dengan saksi Sandro Yoga Maulana sebagai petugas SatNarkoba Polres Blitar menerima informasi bahwa terdakwa SIGIT TRI CAHYONO Alias MONYET Bin MUALIMI telah membeli sabu-sabu dari Ibing Ambari als Ibing Bin katam, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan yang mana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022, sekira pukul 12.00 wib, memperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di dirumahnya di dusun Jatiluhur Rt 04 Rw 04 Desa Jatitengah Kec. Selopuro Kab. Blitar, sehingga para Saksi pada pukul 13.00 wib menuju ke lokasi rumah Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan saat dilakukan penggeledahan Terdakwa saat itu sedang menggunakan Sabu-Sabu seorang diri dan ditemukan pula barang bukti berupa 1 klip sabu sabu dengan berat 0,24 gram , 1 buah bong (alat hisap) sabu-sabu dan 1 buah HP merk Oppo A3, sehingga kemudian dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penyidikan, terdakwa menerangkan 1 klip sabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli dari saksi Ibing Ambari als Ibing Bin katam dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 17.43 wib dengan memakai sarana HP merk Oppo A3 melakukan pemesanan 1 gram sabu-sabu melalui melalui WA ke Saksi Ibing Ambari als Ibing Bin katam, dimana pada pukul 17.51 wib Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening 3170698800 atas nama DEDN ADRIANTO PRASETYO kemudian bukti transfer pembelian tersebut di sreenshort ke WA saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam, karena sudah melakukan pembayaran, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 wib Terdakwa dan Saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam berjanjian untuk menyerahkan sabu pesanan Terdakwa di jalan tengah sawah masuk Ds. Mronjo kec. Selopuro Kab. Blitar dan Terdakwa tidak mengetahui berat sebenarnya dari pesanan sabu-sabu dari saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam dan tujuan Terdakwa melakukan pembelian Sabu-sabu tersebut bertujuan untuk dipakai konsumsi seorang diri.
- Bahwa terdakwa mengerti membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04932/NNF/2022/ tanggal 21 Juni 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomor : 10298 /2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KE DUA :
----------Bahwa ia terdakwa SIGIT TRI CAHYONO Alias MONYET Bin MUALIMI pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 13.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Mei 2022, bertempat di dalam rumah dusun Jatiluhur Rt 04 Rw 04 Desa Jatitengah Kec. Selopuro Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal informasi dari masyarakat saksi Puguh Endik Setyawan bersama dengan saksi Sandro Yoga Maulana sebagai petugas SatNarkoba Polres Blitar menerima informasi bahwa terdakwa SIGIT TRI CAHYONO Alias MONYET Bin MUALIMI telah membeli sabu-sabu dari Ibing Ambari als Ibing Bin katam, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan yang mana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022, sekira pukul 12.00 wib, memperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di dirumahnya di dusun Jatiluhur Rt 04 Rw 04 Desa Jatitengah Kec. Selopuro Kab. Blitar, sehingga para Saksi pada pukul 13.00 wib menuju ke lokasi rumah Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan saat dilakukan penggeledahan Terdakwa saat itu sedang menggunakan Sabu-Sabu seorang diri dan ditemukan pula barang bukti berupa 1 klip sabu sabu dengan berat 0,24 gram , 1 buah bong (alat hisap) sabu-sabu dan 1 buah HP merk Oppo A3, sehingga kemudian dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penyidikan, terdakwa menerangkan 1 klip sabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli dari saksi Ibing Ambari als Ibing Bin katam dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 17.43 wib dengan memakai sarana HP merk Oppo A3 melakukan pemesanan 1 gram sabu-sabu melalui melalui WA ke Saksi Ibing Ambari als Ibing Bin katam, dimana pada pukul 17.51 wib Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening 3170698800 atas nama DEDN ADRIANTO PRASETYO kemudian bukti transfer pembelian tersebut di sreenshort ke WA saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam, karena sudah melakukan pembayaran pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 wib Terdakwa dan Saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam berjanjian untuk menyerahkan sabu pesanan Terdakwa di jalan tengah sawah masuk Ds. Mronjo kec. Selopuro Kab. Blitar dan Terdakwa tidak mengetahui berat sebenarnya dari pesanan sabu-sabu dari saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam dan tujuan Terdakwa melakukan pembelian Sabu-sabu tersebut bertujuan untuk dipakai konsumsi seorang diri.
- Bahwa terdakwa mengerti membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04932/NNF/2022/ tanggal 21 Juni 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomor : 10298 /2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KE TIGA :
----------Bahwa ia terdakwa SIGIT TRI CAHYONO Alias MONYET Bin MUALIMI pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 13.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Mei 2022, bertempat di dalam rumah dusun Jatiluhur Rt 04 Rw 04 Desa Jatitengah Kec. Selopuro Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Berawal informasi dari masyarakat saksi Puguh Endik Setyawan bersama dengan saksi Sandro Yoga Maulana sebagai petugas SatNarkoba Polres Blitar menerima informasi bahwa terdakwa SIGIT TRI CAHYONO Alias MONYET Bin MUALIMI telah membeli sabu-sabu dari Ibing Ambari als Ibing Bin katam, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan yang mana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022, sekira pukul 12.00 wib, memperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di dirumahnya di dusun Jatiluhur Rt 04 Rw 04 Desa Jatitengah Kec. Selopuro Kab. Blitar, sehingga para Saksi pada pukul 13.00 wib menuju ke lokasi rumah Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan saat dilakukan penggeledahan Terdakwa saat itu sedang menggunakan Sabu-Sabu seorang diri dan ditemukan pula barang bukti berupa 1 klip sabu sabu dengan berat 0,24 gram , 1 buah bong (alat hisap) sabu-sabu dan 1 buah HP merk Oppo A3, sehingga kemudian dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penyidikan, terdakwa menerangkan 1 klip sabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli dari saksi Ibing Ambari als Ibing Bin katam dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 17.43 wib dengan memakai sarana HP merk Oppo A3 melakukan pemesanan 1 gram sabu-sabu melalui melalui WA ke Saksi Ibing Ambari als Ibing Bin katam, dimana pada pukul 17.51 wib Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening 3170698800 atas nama DEDN ADRIANTO PRASETYO kemudian bukti transfer pembelian tersebut di sreenshort ke WA saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam, karena sudah melakukan pembayaran pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 wib Terdakwa dan Saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam berjanjian untuk menyerahkan sabu pesanan Terdakwa di jalan tengah sawah masuk Ds. Mronjo kec. Selopuro Kab. Blitar dan Terdakwa tidak mengetahui berat sebenarnya dari pesanan sabu-sabu dari saksi Ibing Ambari als Ibing Bin Katam dan tujuan Terdakwa melakukan pembelian Sabu-sabu tersebut bertujuan untuk dipakai konsumsi seorang diri.
- Bahwa terdakwa mengerti membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04932/NNF/2022/ tanggal 21 Juni 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomor : 10298 /2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium klinik Kaldani Kab. Blitar tanggal 27 Mei 2022, atas nama Terdakwa SIGIT TRI CAHYONO bahwa hasil test screening urine Metamphetamin positif.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |