Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Blt 1.AGUNG PRASETIYONO
2.SUWANTO
3.KUSWANTO
4.MEGA SUTARMI
5.MARDIONO
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG PRASETIYONO
2SUWANTO
3KUSWANTO
4MEGA SUTARMI
5MARDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHAGUNG PRASETIYONO
2Hendi Priono, SHSUWANTO
3Hendi Priono, SHKUSWANTO
4Hendi Priono, SHMEGA SUTARMI
5Hendi Priono, SHMARDIONO
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Djoni Soeyono, A.PtnhKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
Turut Tergugat
NoNama
1Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar
2PT. Rotorejo Kruwuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZANU RINTO SYAHPUTRATim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar
2CHANDRA BAGUS DWI PRIYO NUGROHO,S.H.PT. Rotorejo Kruwuk
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Desa Sumberagung dan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4/Desa Gadungan atas nama PT. Rotorejo Kruwuk (Turut Tergugat II) berakhir/hapus  menurut hukum dan atau tidak mempunyai Kekuatan Hukum (Buitten Efect Stellen);
4.Menghukum kepada  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;  
5.Menyatakan Para Penggugat sebagai Penggarap Yang Jujur dan sebagai Pemohon Prioritas atas sebagaian tanah eks SHGU No. No. 1/Desa Sumberagung dan eks SHGU No. 4/Desa Gadungan; 
6.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak