Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Blt 1.Kariyaman Bhakti
2.Hartini
HANI MASRUKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kariyaman Bhakti
2Hartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Basuki RakhmadKariyaman Bhakti
2Basuki RakhmadHartini
Tergugat
NoNama
1HANI MASRUKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan bahwa tindakan Tergugat membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Somasi tertanggal 16 April 2026 kepada Para Penggugat, sepanjang memuat tuduhan penipuan dan/atau penggelapan, klaim kerugian sebesar Rp500.000.000,00, serta ancaman pelaporan pidana, penyitaan, dan penangkapan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Surat Somasi tertanggal 16 April 2026 tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat;
5.Menyatakan bahwa beban pembuktian atas seluruh tuduhan bahwa Para Penggugat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimuat dalam Surat Somasi tertanggal 16 April 2026 berada pada Tergugat;
6.Menyatakan bahwa Tergugat wajib menguraikan secara jelas, rinci, lengkap, dan sah seluruh dasar faktual dan dasar hukum yang dipakai dalam Surat Somasi tertanggal 16 April 2026, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.hubungan hukum yang menjadi dasar klaim Tergugat;
b.bentuk, tanggal, nilai, dan cara penyerahan dana yang diklaim;
c.kepada siapa dana diserahkan;
d.tujuan penyerahan dana;
e.kualifikasi dana menurut versi Tergugat, apakah sebagai modal, pinjaman, atau bentuk hubungan hukum lain;
f.bagian mana yang menurut Tergugat belum dikembalikan;
g.dasar dan cara penghitungan kerugian sebesar Rp500.000.000,00;
h.dasar tuduhan penipuan dan/atau penggelapan;
i.serta seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar isi Somasi;
7.Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak mengajukan dan menunjukkan alat-alat bukti dalam persidangan untuk membuktikan bahwa isi Surat Somasi tertanggal 16 April 2026 tidak benar, tidak lengkap, tidak akurat, tidak berdasar, dan tidak mempunyai dasar hukum yang sah;
8.Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak dapat membuktikan secara hukum, rinci, lengkap, dan sah tuduhan bahwa Para Penggugat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimuat dalam Surat Somasi tertanggal 16 April 2026, maka tuduhan tersebut harus dinyatakan tidak benar, tidak berdasar, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat;
9.Menyatakan bahwa sepanjang isi Surat Somasi tertanggal 16 April 2026 tidak dapat dibuktikan secara hukum, rinci, lengkap, dan sah oleh Tergugat, maka isi Somasi tersebut harus dinyatakan tidak benar dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
10.Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Somasi tertanggal 16 April 2026 tersebut secara tertulis;
11.Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada Para Penggugat;
12.Menghukum Tergugat untuk tidak lagi mengulangi, menyebarluaskan, atau menyatakan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan, klaim kerugian sebesar Rp500.000.000,00, atau tuduhan lain yang sejenis terhadap Para Penggugat kepada pihak mana pun tanpa dasar pembuktian hukum yang sah;
13.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp25.000.000,00 secara tunai dan sekaligus;
14.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 secara tunai dan sekaligus;
15.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
16.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
17.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak