INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 87/Pdt.G/2026/PN Blt | Siti Sumiyah | Sarina | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat (Siti Sumiyah) dan Tergugat (Sarina) atas objek sebidang tanah dan bangunan yang terletak di BTN Asabri Blok S - 27 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur berukuran seluas 118 m2 (seratus delapan belas meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 389 Atas nama Djoko, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah Romlan
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah Yulianto
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan/gang blok U1
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan/gang blok R9
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 389 Atas nama Djoko menjadi atas nama Penggugat (Siti Sumiyah) serta mengurus surat-surat pendukung balik nama yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk kepentingan penyelesaian balik nama tanah di Kantor BPN Kota Blitar;
5.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dari gugatan ini menurut hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
