| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa NANANG KOSIM Als KUCING Bin SOEKIDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dusun Wonorejo RT. 01 RW. 01 Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi Bambang Suratno mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Pil Double L diwilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang kemudian penyidik telah mengamankan Saksi NUR SAPUTRO Alias BONENG (selanjutnya disebut Saksi NUR SAPUTRO) yang berada didalam rumahnya di dusun Pasirharjo RT.01 RW.05 Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan ketika digeledah telah didapati 2 (dua) butir Pil Double L yang disimpan didalam kamarnya. Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas Saksi NUR SAPUTRO mengakui kalau mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa yang beralamat di dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih isi 606 (enam ratus enam) butir double L didalam almari ruang tamu dan sebuah HP merk Vivo warna biru dengan Simcard 085731406954 serta uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi NUR SAPUTRO telah menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp ke HP merk VIVO warna biru dengan simcard 085731406954 milik Terdakwa dengan maksud menanyakan apakah ada barang apa tidak (Pil Double L) dan Terdakwa menjawab kalau Pil Double L ada, selanjutnya Saksi NUR langsung menuju kerumah Terdakwa di dusun Wonorejo RT.01 RW.01 desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Setelah Saksi NUR SAPUTRO bertemu dengan Terdakwa, Saksi NUR SAPUTRO langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L kepada Saksi NUR SAPUTRO dan Saksi NUR SAPUTRO langsung pulang. Sesampainya dirumah, Pil Double L tersebut langsung dikonsumsi sehingga tinggal 2 (dua) butir double. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan membeli dari Saksi SUTIKNO Alias KASELAN Bin (Alm) MESERI (dilakukan Penuntutan secara Terpisah) dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 950 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu karena Pil Double L yang diedarkan tersebut tidak tidak memiiki izin edar BPOM dan tidak ada bukti nomor register obat pada kemasannya serta tidak ada petunjuk penggunaannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01039/NOF/2026 tanggal Sembilan belas Februari 2026 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 03199/2026/NOF dan 03200/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa NANANG KOSIM Alias KUCING Bin SOEKIDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Slasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dusun Wonorejo RT.01 RW.01 Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi Bambang Suratno mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Pil Double L di wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang kemudian penyidik telah mengamankan Saksi NUR SAPUTRO Alias BONENG (selanjutnya disebut Saksi NUR SAPUTRO) yang berada didalam rumahnya di dusun Pasirharjo RT.01 RW.05 Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan ketika digeledah telah didapati 2 (dua) butir Pil Double L yang disimpan didalam kamarnya. Bahwa setelah diinterogasi oleh petugas Saksi NUR SAPUTRO mengakui kalau mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa yang beralamat di dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih isi 606 (enam ratus enam) butit double L didalam almari ruang tamu dan sebuah HP merk Vivo warna biru dengan Simcard 085731406954 serta uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi NUR SAPUTRO telah menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp ke HP merk VIVO warna biru dengan simcard 085731406954 milik Terdakwa dengan maksud menanyakan apakah ada barang apa tidak (Pil Double L) dan Terdakwa menjawab kalau Pil Double L ada, selanjutnya Saksi NUR SAPUTRO langsung menuju kerumah Terdakwa di dusun Wonorejo RT.01 RW.01 desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Setelah Saksi NUR SAPUTRO bertemu dengan Terdakwa, Saksi NUR SAPUTRO langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klipberisi 20 (duapuluh) butir Pil Double L kepada Saksi NUR SAPUTRO dan Saksi NUR SAPUTRO langsung pulang. Sesampainya dirumah, Pil Double L tersebut langsung dikonsumsi sehingga tinggal 2 (dua) butir double;----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membeli dari Saksi SUTIKNO Alias KASELAN Bin (Alm) MESERI (dilakukan Penuntutan secara Terpisah) dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 950 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa seorang petani yang tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01039/NOF/2026 tanggal Sembilan belas Februari 2026 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 03199/2026/NOF dan 03200/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------- |