Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa Pemohon adalah nenek dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama FATIH NAUFAL RAMADHAN, Lahir di Blitar pada tanggal 31 Juli 2012 umur 11 tahun.
3.Memberi ijin kepada pemohon (ANIK MARGIANI) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari cucunya yang masih di bawah umur bernama FATIH NAUFAL RAMADHAN, Lahir di Blitar pada tanggal 31 Juli 2012 umur 11 Tahun untuk menyelesaikan untuk pengurusan menjual tanah hasil waris tersebut di Notaris sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 05348, Surat Ukur tanggal 12-07-2022, Nomor : 01314/Pakunden/2022 dengan Luas; 118 m2 ( seratus delapan belas meter persegi) atas nama:
1.ANIK MARGIANI
2.1. FATIH NAUFAL RAMADHAN
3.ERNAWATI
4.UUL MARDIANIK
5.VIBRIAN KUSUMA PUTRA
dengan Luas;118 m2 ( seratus delapan belas meter persegi). Objek tersebut terletak di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |