Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2019/PN Blt 1.ARINA NOVITA ANGGRAINI
2.RIZKY NURHIDAYAT
1.SEPTANTRIS RETNO MARINI
2..KRISWINTORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2019/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARINA NOVITA ANGGRAINI
2RIZKY NURHIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEPTANTRIS RETNO MARINI
2.KRISWINTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk, Kantor Pusat Surabaya
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Blitar
3Notaris Endang S.Kartosudiro
4KPKNL Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan permohonan Sita Jaminan Para Pengguat untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----------------------
  3. Menyatakan membatalkan dan menghentikan terlebih dahulu atas pelaksanaan lelang eksekusi adalah syah demi hukum;----------------------------------------------
  4. MenyatakanPara ahli waris adalah pemilik yang sah demi hukum, atas sebidang tanah pekarang peninggalan alm Bapak.SALIMAN, sesuai dengan Surat Keterangan Desa Plosorejo Nomor.160/III/409.40.6/2019, tertanggal 11 bulan Maret 2019, dan tercatat di SHM Nomor. 250, seluas 1433 m2 (seribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi),  Surat Ukur No. 00005/Plosorejo/2000, tanggal 23 bulan April tahun 2000, Nomor Indentisifikasi Bidang Tanah (NIB). 12.29.52.14.00019, Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Blitar, tertanggal 24 bulan Februari tahun 2001, tertulis atas nama, SEPTANTRIS RETNO MARINI, yang obyeknya terletak, Dusun Plosorejo, dengan batasan-batasan sebagai berikut :

          -   Batasan sebelah Utara adalah kepemilikan tanah Ibu.Yah/Bpk.Gogot;

          -   Batasan sebelah Timur adalah kepemilikan tanah Bpk.Isbanu;

         -   Batasan sebelah Selatan adalah kepemilikan tanah Bpk.Koh Jiang;

        -   Batasan sebelah Barat adalah kepemilikan tanah Bpk.Isbanu;-------------------

  1. Menyatakan, bahwa SHM No.250tertulis atas nama, SEPTANTRIS RETNO MARINI/Tergugat I, seluas 1433 m2 (seribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi),  Surat Ukur No. 00005/Plosorejo/2000, tanggal 23 bulan April tahun 2000, Nomor Indentisifikasi Bidang Tanah (NIB). 12.29.52.14.00019, Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Blitar, tertanggal 24 bulan Februari tahun 2001, yang obyeknya berada di bawah pemanfaatan dan penguasaan Para Tergugat sebagai jaminan utang piutang adalah Cacat Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan, menghukum Para Tergugat untuk menyerahkankepada Para Penggugat dalam keadaan baik-baik dan kosongatas sebidang tanah pekarang peninggalan alm Bapak.SALIMAN, sesuai dengan Surat Keterangan Desa Plosorejo Nomor.160/III/409.40.6/2019, tertanggal 11 bulan Maret 2019, dan tercatat di SHM Nomor. 250, seluas 1433 m2(seribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi),  Surat Ukur No. 00005/Plosorejo/2000, tanggal 23 bulan April tahun 2000, Nomor Indentisifikasi Bidang Tanah (NIB). 12.29.52.14.00019, Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Blitar, tertanggal 24 bulan Februari tahun 2001, tertulis atas nama, SEPTANTRIS RETNO MARINI, yang obyeknya terletak , Dusun Plosorejo, dengan batasan-batasan sebagai berikut :

          -   Batasan sebelah Utara adalah kepemilikan tanah Ibu.Yah/Bpk.Gogot;

          -   Batasan sebelah Timur adalah kepemilikan tanah Bpk.Isbanu;

          -   Batasan sebelah Selatan adalah kepemilikan tanah Bpk.Koh Jiang;

          -   Batasan sebelah Barat adalah kepemilikan tanah Ibu.Isbanu;--------------------

  1. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini sah dan berharga;--------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugatmembayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.200.000,-(duaratus ribu rupiah) perharinya secara tanggung renteng, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;---------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, melakukan upaya hukum biasa;----------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak