Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Blt SRI KUSTIATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI KUSTIATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
Merubah nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3505-LT-22122025-0043 yang semula tertulis SRI KUSTIATIN, lahir di Blitar pada tanggal 08 Juli 1962 anak dari Ayah MUHTAR dengan Ibu SUPARMI dirubah/diganti menjadi: SRI KUSTIATIN, lahir di Blitar pada tanggal 08 Juli 1962 anak dari Ayah IMAM MOHTAR dengan Ibu SUPARMI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak