| Dakwaan |
Pertama -------- Bahwa Terdakwa MARIO AGUSTIA SAPUTRA alias RIO bin ADITYA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.13 WIB, pada hari Rabu tanggal 14 Januari sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah Terdakwa dekat cucian kendaraan yang beralamat di Dusun Jabon RT 03 RW 09 Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar dan di jembatan kecil di pinggir jalan Kelurahan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id - perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 15 Januari 2026 yakni di wilayah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Kemudian Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan dan Galih Prakhasiwi melakukan Penyelidikan, selanjutnya Polres Blitar menerbitkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor: Sprin/03/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba an. BRIPDA Galih Prakhasiwi (Selanjutnya disebut Saksi Galih). Kemudian Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan dan Galih Prakhasiwi mendapatkan nomor Hp (Whatsapp) Terdakwa lalu Saksi Galih melakukan pembelian terselubung (Undercover buying) kepada Terdakwa dengan mengaku bernama Celeng. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi Galih dengan mengaku bernama Celeng membeli sabu sebanyak 0,5 gram kepada Terdakwa dengan cara memesan melalui Whatsapp. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr B3 (DPO) untuk menanyakan ketersedian sabu lalu dijawab oleh Sdr B3, sabu yang ingin dibeli masih ada, selanjutnya Sdr B3 mengatakan kepada Terdakwa untuk sabu seberat 0,5 gram harganya adalah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Sdr B3 mengirim nomor rekening BRI 121301004814502 atas nama SAYIDIMAN. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Galih (nama samaran Celeng) untuk memberitahukan harga dan nomor rekening Sdr B3, lalu pada pukul 13.13 WIB uang transferan dari Saksi Galih masuk kerekening atas nama SAYIDIMAN sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr B3 bahwa Saksi Galih sudah mentransfer sekitar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr B3 berisi peta ranjau yang terletak di pinggir jalan desa Kesamben Kabupaten Blitar.Terdakwa selanjutnya mengambil peta ranjau yang berisi paket sabu tersebut lalu Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jabon RT 03 RW 09 Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Setibanya Terdakwa di rumah lalu Terdakwa memisah paket Sabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi dan sisanya Terdakwa ranjau untuk Saksi Galih (jumlah tidak diketahui pasti) di dinding depan rumah Terdakwa dekat cucian kendaraan. Selanjutnya sekitar pukul 16.13 WIB Terdakwa mengirim foto dan peta ranjau kepada Saksi Galih untuk mengambil sabu yang telah dipesan sebelumnya. Setelah peta ranjau dikirim oleh Terdakwa lalu saksi Galih mengambil Sabu tersebut untuk diamankan. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari sekitar pukul 13.00 WIB Saksi Galih mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 0,5 gram lalu Terdakwa menyampaikan untuk harganya sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Galih menyetujuinya.Terdakwa kemudian meminta saksi Galih untuk mentransfer uang ke akun Gopay milik Terdakwa dengan nomor 085707400275, selanjutnya Saksi Galih mentransfer uang tersebut lalu Terdakwa menghubungi Sdr B3 untuk menanyakan ketersedian sabu dan dijawab oleh Sdr B3 kalau sabu tersedia. Kemudian Terdakwa membeli sabu dari Sdr B3 sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mentranfer ke rekening Sdr B3, Selanjutnya sekitar 10 menit kemudian Terdakwa menerima peta ranjau dari Sdr B3 dan pada pukul 14.00 WIB peta ranjau tersebut Terdakwa teruskan (forward) melalui pesan Whatsapp kepada Saksi Galih lalu saksi Galih menuju lokasi peta ranjau yang dikirim oleh Terdakwa tepatnya di pinggir jalan desa (lokasi pasti tidak diketahui pasti) guna mengambil dan mengamankan paket sabu tersebut. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsaap dari Saksi Galih untuk kembali membeli sabu sebanyak 0,5 gram lalu Terdakwa menyampaikan untuk harganya Rp700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan meminta kepada Saksi Galih untuk mentransfer ke nomor Gopay Terdakwa dengan nomor 085707400275. Setelah mendapatkan uang transfer dari Saksi Galih sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menghubungi Sdr B3 untuk menanyakan ketersedian sabu dan dijawab oleh Sdr B3 kalau sabu tersedia. Kemudian Terdakwa membeli sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa tranfer ke rekening Sdr B3. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dikiriminkan peta ranjau oleh Sdr B3 dan peta ranjau tersebut Terdakwa teruskan (forward) melalui pesan Whatsapp kepada Saksi Galih lalu saksi Galih menuju lokasi peta ranjau tepatnya di jembatan kecil di pinggir jalan Kelurahan Kesamben Kabupaten Blitar untuk mengambil dan mengamankan paket sabu tersebut. - - - - - Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu kepada Saksi Galih Prakhasiwi sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) kali transaksi. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan dan Saksi Galih Prakhasiwi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Jabon RT 03 RW 09 Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, dari penggeledehan rumah ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik Pil Dobel L berjumlah 76 (tujuh puluh enam) butir (disembunyikan ditumpukan bawah asbes rumah Terdakwa) • Uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) • 1 (satu) buah Hp Merek Redmi Note 7 warna meran marun nomor simcard 085707400275 dab 085746451211 Kemudian dari saksi Galih Prakhasiwi dilakukan penyitaan barang bukti berupa : • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,25 gram • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,25 gram • 2 (dua) lembar slip transfer bank BRI • 3 (tiga) buah potongan sedotan • 2 (dua) potongan solasi warna putih Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 001/14098/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika (narkotika Golongan I jenis sabu) dan sedian farmasi dengan hasil sebagai berikut: • Dari Terdakwa MARIO AGUSTIA SAPUTRA als RIO bin ADITYA sebanyak 76 (tujuh puluh enam) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 14.44 gram • Dari Saksi GALIH PRAKHASIWI sebanyak 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,63 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor No. Lab. 00744/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : • 02120/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------- ATAU Kedua --------Bahwa Terdakwa MARIO AGUSTIA SAPUTRA als RIO bin ADITYA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.13 WIB, pada hari Rabu tanggal 14 Januari sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah Terdakwa dekat cucian kendaraan yang beralamat di Dusun Jabon RT 03 RW 09 Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar dan di jembatan kecil pinggir jalan Kelurahan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------- - Bahwa berawal dari Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 15 Januari 2026 yakni di wilayah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Kemudian Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan dan Galih Prakhasiwi melakukan Penyelidikan, selanjutnya Polres Blitar menerbitkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor: Sprin/03/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba an. BRIPDA Galih Prakhasiwi (Selanjutnya disebut Saksi Galih). Kemudian Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan dan Galih Prakhasiwi mendapatkan nomor Terdakwa lalu Saksi Galih melakukan pembelian terselubung (Undercover buying) sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa dengan mengaku bernama Celeng, rincian pembelian terselubung sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi Galih dengan mengaku bernama Celeng membeli sabu sebanyak 0,5 gram kepada Terdakwa dengan cara memesan melalui Whatsapp. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr B3 (DPO) untuk menanyakan ketersedian sabu lalu dijawab oleh Sdr B3 sabu yang ingin dibeli masih ada, selanjutnya Sdr B3 mengatakan kepada Terdakwa untuk sabu seberat 0,5 gram harganya adalah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Sdr B3 mengirim nomor rekening Bank BRI 121301004814502 atas nama SAYIDIMAN. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Galih (nama samaran Celeng) untuk memberitahukan harga dan nomor rekening Sdr B3 (DPO) lalu pada pukul 13.13 WIB uang transferan dari Saksi Galih masuk kerekening atas nama SAYIDIMAN sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr B3 bahwa Saksi Galih sudah mentransfer sekitar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr B3 berisi peta ranjau yang terletak di pinggir jalan desa Kesamben Kabupaten Blitar.Terdakwa selanjutnya mengambil peta ranjau yang berisi paket sabu tersebut lalu Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jabon RT 03 RW 09 Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Setibanya Terdakwa berada dirumah lalu Terdakwa memisah paket Sabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi dan sisanya Terdakwa ranjau untuk Saksi Galih (jumlah tidak diketahui pasti) di dinding depan rumah Terdakwa dekat cucian kendaraan. Selanjutnya sekitar pukul 16.13 WIB Terdakwa mengirim foto dan peta ranjau kepada Saksi Galih untuk mengambil sabu yang telah dipesan sebelumnya. Seteleh dikirim peta ranjau oleh Terdakwa lalu saksi Galih mengambil Sabu tersebut untuk diamankan. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari sekitar pukul 13.00 WIB Saksi Galih mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 0,5 gram lalu Terdakwa menyampaikan untuk harganya sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Galih menyetujuinya. Terdakwa kemudian meminta kepada saksi Galih untuk transfer uang ke aku gopay milik Terdakwa dengan nomor 085707400275, selanjutnya Saksi Galih mentransfer uang tersebut lalu terdakwa menghubungi Sdr B3 untuk menanyakan ketersedian sabu dan dijawab oleh Sdr B3 kalau sabu tersedia. Kemudian Terdakwa membeli sabu dari Sdr B3 sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mentranfer ke rekening Sdr B3, Selanjutnya sekitar 10 menit kemudian Terdakwa dikirimin peta ranjau oleh Sdr B3 dan pada pukul 14.00 WIB peta ranjau tersebut Terdakwa teruskan (forward) melalui pesan Whatsapp kepada Saksi Galih lalu saksi Galih menuju lokasi peta ranjau yang dikirim oleh Terdakwa tepatnya dipinggir jalan desa (lokasi pasti tidak diketahui pasti) guna mengambil dan mengamankan paket sabu tersebut. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsaap dari Saksi Galih untuk kembali membeli sabu sebanyak 0,5 gram lalu Terdakwa menyampaikan untuk harganya Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan meminta kepada Saksi Galih untuk mentransfer ke nomor Gopay Terdakwa dengan nomor 085707400275. Setelah mendapatkan uang transfer dari Saksi Galih sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menghubungi Sdr B3 untuk menanyakan ketersedian sabu dan dijawab oleh Sdr B3 kalau sabu tersedia. Kemudian Terdakwa membeli sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa tranfer ke rekening Sdr B3. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dikirimin peta ranjau oleh Sdr B3 dan peta ranjau tersebut Terdakwa teruskan (forward) melalui pesan Whatsapp kepada Saksi Galih lalu saksi Galih menuju lokasi peta ranjau tepatnya di jembatan kecil pinggir jalan Kelurahan Kesamben Kabupaten Blitar untuk mengambil dan mengamankan paket sabu tersebut. - - - - - - Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu kepada Saksi Galih Prakhasiwi sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) kali transaksi. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Sandro Yoga Maulana, Saksi Dita Wildan dan Galih Prakhasiwi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Jabon RT 03 RW 09 Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, dari penggeledehan rumah ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik Pil Dobel L berjumlah 76 (tujuh puluh enam) butir (disembunyikan ditumpukan bawah asbes rumah Terdakwa) • Uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) • 1 (satu) buah Hp Merek Redmi Note 7 warna meran marun nomor simcard 085707400275 dab 085746451211 Kemudian dari saksi Galih Prakhasiwi dilakukan penyitaan barang bukti berupa : • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,25 gram • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,25 gram • 2 (dua) lembar slip transfer bank BRI • 3 (tiga) buah potongan sedotan • 2 (dua) potongan solasi warna putih Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti sabu yang disita dari Saksi Galih Prakhasiwi adalah barang bukti sabu yang disediakan oleh Terdakwa. Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 001/14098/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika (narkotika Golongan I jenis sabu) dan sedian farmasi dengan hasil sebagai berikut: • Dari Terdakwa MARIO AGUSTIA SAPUTRA als RIO bin ADITYA sebanyak 76 (tujuh puluh enam) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 14.44 gram • Dari Saksi GALIH PRAKHASIWI sebanyak 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,63 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor No. Lab. 00744/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : • 02120/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |