Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/M.5.22.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R. ENDAH PURNAMI, SH, M.H.,FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi SUSILOWATI Alias MIRA (selanjutnya disebut Saksi SUSILOWATI dan Saksi MAI FARBET RIANTO Alias RIYAN (selanjutnya disebut Saksi RIYAN) [keduanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah] pada tanggal 24 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari Saksi DANY KRISTIAWAN bahwa keponakannya yakni Anak Saksi HUMAERA SEREN ASPITA SARI (selanjutnya disebut Anak Saksi SEREN) yang berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun (5 lima) bulan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3572-LU-09012012-0037 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 2011 telah menjadi korban prostitusi (layanan berhubungan seksual dengan imbalan uang) melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kos di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO beserta tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan (patroli siber) dan mendapatkan informasi yang akurat jika laporan Saksi DANY KRISTIAWAN tersebut benar adanya sehingga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim melakukan penggrebekan di Kos Gereja tersebut dan mendapati 4 (empat) orang yaitu Saksi SUSILOWATI, Saksi RIYAN, Saksi DIKA RUSTIAWAN Alias EGA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa yang pada saat itu sedang mencari tamu jasa prositusi melalui aplikasi Michat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/ interogasi oleh Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim, Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa pernah menjual/ mencarikan tamu jasa prostitusi (layanan berhubungan seksual) dari Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali transaksi, dan layanan seksual dari Anak Saksi SEREN kepada tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut seluruhnya dilakukan di kamar kos Gereja tersebut, hal yang sama juga dilakukan Saksi SUSILOWATI kepada Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali transaksi dan Saksi RIYAN sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali transaksi;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awal mula perbuatan Terdakwa yaitu pada sekira tanggal 24 Maret 2026 Terdakwa kenal dengan Anak Saksi SEREN yang Terdakwa tahu Anak Saksi SEREN tersebut biasa menjual jasa layanan seksual, selanjutnya Terdakwa menawarkan jasanya kepada Anak Saksi SEREN untuk mencarikan tamu yang mau berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat dan kemudian antara Terdakwa dengan Anak Saksi SEREN sepakat kalau nanti Terdakwa yang mencarikan tamu maka uangnya akan dibagi dua sama rata (50:50);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh Saksi SUSILOWATI dan Saksi RIYAN, siapapun yang dapat mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN di kos gereja tersebut, maka orang yang mencarikan tamu tersebut, baik Terdakwa atau Saksi SUSILOWATI atau Saksi RIYAN maka Anak Saksi SEREN akan memberikan jatah/ bagian sejumlah 50?ri uang yang Anak Saksi SEREN terima dari tamu tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk Terdakwa, cara yang Terdakwa gunakan untuk mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN tersebut adalah sebagai berikut : Awalnya Terdakwa membuat dan mempunyai akun pada aplikasi Michat yang bernama “AYU” dan “TARI”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan akun Michat tersebut melakukan penawaran atau penjualan jasa berhubungan badan kepada laki-laki yang ada di aplikasi Michat, yang mana nantinya jasa berhubungan badan tersebut akan dilakukan oleh Anak Saksi SEREN. Setelah itu dalam hal menawarkan jasa Anak Saksi SEREN kepada orang/ laki-laki tersebut, Terdakwa menawarkan dengan tarif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan (sekali crot) dan harga tersebut bisa dinego. Lalu apabila ada orang/ laki-laki yang tertarik, menawar dan kemudian setuju dengan jasa dan tarif yang ditawarkan Terdakwa tersebut maka Terdakwa menyuruh orang/ laki-laki tersebut untuk datang ke Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada saat itu Terdakwa juga memberitahu kepada Anak Saksi SEREN supaya bersiap-siap untuk melayani tamu, setelah orang/ laki-laki/ tamu tersebut datang ke Kos Gereja maka Terdakwa memberitahu tamu tersebut untuk masuk ke dalam kamar yang digunakan oleh Anak Saksi SEREN;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tamu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar yang digunakan Anak Saksi SEREN maka Anak Saksi SEREN memberikan layanan berhubungan badan/ seksual dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut dengan cara Anak Saksi SEREN dan tamu tersebut sama-sama telanjang kemudian tamu menindih badan Anak Saksi SEREN dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Anak Saksi SEREN lalu digerakan maju-mundur hingga kemaluan tamu tersebut mengeluarkan sperma, setelah selesai berhubungan badan maka tamu tersebut menyerahkan sejumlah uang/ bayaran kepada Anak Saksi SEREN sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Anak Saksi SEREN mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sekali berhubungan badan dengan tamu tersebut. Kemudian dari uang tersebut Anak Saksi SEREN memberikan setengahnya (50%) kepada Terdakwa karena Terdakwa yang mencarikan tamu untuk Anak Saksi SEREN;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah mencarikan tamu untuk berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan dari jasa itu Terdakwa telah mendapat keuntungan paling sedikitnya berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/76/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. HUMAERA SEREN ASPITA SARI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :----------
  1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RS Bhayangkara Tulungagung kepada pasien berjenis kelamin perempuan umur empat belas tahun pada tanggal lima Mei dua ribu dua puluh enam pukul sebelas lebih dua puluh menit Waktu Indonesia Barat hingga pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat.---------------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (1) KUHP Jo. Bab III Pasal VII angka 40 Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi SUSILOWATI Alias MIRA (selanjutnya disebut Saksi SUSILOWATI) dan Saksi MAI FARBET RIANTO Alias RIYAN (selanjutnya disebut Saksi RIYAN) [keduanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah] pada tanggal 24 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari Saksi DANY KRISTIAWAN bahwa keponakannya yakni Anak Saksi HUMAERA SEREN ASPITA SARI (selanjutnya disebut Anak Saksi SEREN) yang berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun (5 lima) bulan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3572-LU-09012012-0037 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 2011  telah menjadi korban prostitusi (layanan berhubungan seksual dengan imbalan uang) melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kos di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO beserta tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan (patroli siber) dan mendapatkan informasi yang akurat jika laporan Saksi DANY KRISTIAWAN tersebut benar adanya sehingga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim melakukan penggrebekan di Kos Gereja tersebut dan mendapati 4 (empat) orang yaitu Saksi SUSILOWATI, MAI FARBET RIANTO Alias RIYAN (selanjutnya disebut Saksi RIYAN) , DIKA RUSTIAWAN Alias EGA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa yang pada saat itu sedang mencari tamu jasa prositusi melalui aplikasi Michat;----------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/ interogasi oleh Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim, Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa pernah menjual/ mencarikan tamu jasa prostitusi (layanan berhubungan seksual) dari Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali transaksi, dan layanan seksual dari Anak Saksi SEREN kepada tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut seluruhnya dilakukan di kamar kos Gereja tersebut, hal yang sama juga dilakukan Saksi SUSILOWATI kepada Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali transaksi dan Saksi RIYAN sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali transaksi;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awal mula perbuatan Terdakwa yaitu pada sekira tanggal 24 Maret 2026 Terdakwa kenal dengan Anak Saksi SEREN yang Terdakwa tahu Anak Saksi SEREN tersebut biasa menjual jasa layanan seksual, selanjutnya Terdakwa menawarkan jasanya kepada Anak Saksi SEREN untuk mencarikan tamu yang mau berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat dan kemudian antara Terdakwa dengan Anak Saksi SEREN sepakat kalau nanti Terdakwa yang mencarikan tamu maka uangnya akan dibagi dua sama rata (50:50);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh Saksi SUSILOWATI dan Saksi RIYAN, siapapun yang dapat mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN di kos gereja tersebut, maka orang yang mencarikan tamu tersebut, baik Terdakwa atau Saksi SUSILOWATI atau Saksi RIYAN maka Anak Saksi SEREN akan memberikan jatah/ bagian sejumlah 50?ri uang yang Anak Saksi SEREN terima dari tamu tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk Terdakwa, cara yang Terdakwa gunakan untuk mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN tersebut adalah sebagai berikut : Awalnya Terdakwa membuat dan mempunyai akun pada aplikasi Michat yang bernama “AYU” dan “TARI”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan akun Michat tersebut melakukan penawaran atau penjualan jasa berhubungan badan kepada laki-laki yang ada di aplikasi Michat, yang mana nantinya jasa berhubungan badan tersebut akan dilakukan oleh Anak Saksi SEREN. Setelah itu dalam hal menawarkan jasa Anak Saksi SEREN kepada orang/ laki-laki tersebut, Terdakwa menawarkan dengan tarif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan (sekali crot) dan harga tersebut bisa dinego. Lalu apabila ada orang/ laki-laki yang tertarik, menawar dan kemudian setuju dengan jasa dan tarif yang ditawarkan Terdakwa tersebut maka Terdakwa menyuruh orang/ laki-laki tersebut untuk datang ke Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada saat itu Terdakwa juga memberitahu kepada Anak Saksi SEREN supaya bersiap-siap untuk melayani tamu, setelah orang/ laki-laki/ tamu tersebut datang ke Kos Gereja maka Terdakwa memberitahu tamu tersebut untuk masuk ke dalam kamar yang digunakan oleh Anak Saksi SEREN;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tamu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar yang digunakan Anak Saksi SEREN maka Anak Saksi SEREN memberikan layanan berhubungan badan/ seksual dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut dengan cara Anak Saksi SEREN dan tamu tersebut sama-sama telanjang kemudian tamu menindih badan Anak Saksi SEREN dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Anak Saksi SEREN lalu digerakan maju-mundur hingga kemaluan tamu tersebut mengeluarkan sperma, setelah selesai berhubungan badan maka tamu tersebut menyerahkan sejumlah uang/ bayaran kepada Anak Saksi SEREN sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Anak Saksi SEREN mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sekali berhubungan badan dengan tamu tersebut. Kemudian dari uang tersebut Anak Saksi SEREN memberikan setengahnya (50%) kepada Terdakwa karena Terdakwa yang mencarikan tamu untuk Anak Saksi SEREN;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah mencarikan tamu untuk berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan dari jasa itu Terdakwa telah mendapat keuntungan paling sedikitnya berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/76/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. HUMAERA SEREN ASPITA SARI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :----------
  1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RS Bhayangkara Tulungagung kepada pasien berjenis kelamin perempuan umur empat belas tahun pada tanggal lima Mei dua ribu dua puluh enam pukul sebelas lebih dua puluh menit Waktu Indonesia Barat hingga pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat.---------------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 419 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya