Petitum |
1.Menerima gugatan Penggugat;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 101.401.100,- (Seratus Satu Juta Empat Ratus Satu Ribu Seratus Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5.Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 104 M2 yang berlokasi di Dusun Bendorejo RT.001 RW.001 Kelurahan Bendosewu Kabupaten Blitar dengan Sertipikat Hak Milik No. 01420/Bendosewu, atas nama : Lilis Indah Yuliati;, SAH dan BERHARGA;
6.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. |