| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ARIYA NURROQIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dusun Demangan RT. 04 RW. 01 Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, petugas Kepolisian Resor Blitar Kota antara lain Saksi ARI FAUZAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dusun Demangan RT. 04 RW. 01 Desa Dermojayan Kecamatan Srengat kabupaten Blitar karena telah kedapatan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah handphone merk Realme warna dark blue dengan Sim card 0858069466931 dan Imei 863874067288054;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah selongsong petasan dengan diameter ukuran sekitar 25 cm;----------------------------------------
- 1 (satu) buah selongsong petasan dengan diameter ukuran sekitar 20 cm;----------------------------------------
- 4 buah slongsong petasan dengan diameter ukuran sekitar 14 cm;--------------------------------------------------
- 23 buah selongsong petasan tutup warna merah dengan diameter ukuran sekitar 6 cm;----------------------
- 22 buah selongsong petasan tutup warna hitam dengan diameter ukuran sekitar 6 cm;-----------------------
- 20 buah selongsong petasan warna putih dengan diameter ukuran sekitar 6 cm;--------------------------------
- 36 buah selongsong petasan dengan diameter 8-10 cm;----------------------------------------------------------------
- 40 buah selongsong petasan warna putih dengan diameter ukuran sekitar 6 cm;--------------------------------
- 103 buah selongsong petasan warna putih dengan diameter ukuran sekitar 1 cm;------------------------------
- 1 buah timbangan digital;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah ayakan/saringan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah centong plastik;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah sendok makan plastik;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah box mika plastik ukuran 3000 ml (alat untuk meracik bubuk petasan/obat mercon);-------------------
- 2 buah box mika plastik ukuran 2400 ml (alat untuk meracik bubuk petasan/obat mercon);-------------------
- 1 buah box mika plastik ukuran 500 ml (alat untuk meracik bubuk petasan/obat mercon);---------------------
- 37 kantong plastik kosong ukuran 1 kilogram;------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah lakban warna merah;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 46 gram bubuk petasan/obat mercon sisa yang telah dicampur;------------------------------------------------------
- 46 gram campuran belerang dari KCL;---------------------------------------------------------------------------------------
- 17 gram bubuk arang sisa yang belum dicampur;-------------------------------------------------------------------------
- 7 (tujuh) buah plastik yang didalamnya berisi masing-masing 1 (satu) kilogram bubuk mercon (bahan jadi);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan bahan-bahan untuk membuat mercon membeli dari toko online dari aplikasi shopee yaitu berupa bahan KCL/kg Rp. 90.000,-; bahan Auminium Powder/kg Rp. 200.000,-; bahan Sulfure Belerang/kg Rp.11.000,-; dan membeli bahan-bahan mentah tersebut secara bertahap hingga terkumpul bahan mentah 21 kg, kemudian untuk menjadi obat mercon maka Terdakwa harus mengolahnya terlebih dahulu yang dipelajarinya melalui media sosial Youtube dan tiktok dengan cara : pertama masing-masing bahan KCL, Aluminium Powder dan Sulfur belerang dilakukan penyaringan hingga menjadi halus, setelah bahan tersebut disaring menjadi halus, tiga bahan tersebut dicampurkan dalam satu wadah, dan terus diaduknya hingga bahan merata, setelah adukan selesai selanjutnya dilakukan penimbangan dan kemudian dimasukkan kedalam wadah plastik dan disimpan didalam kamar;--------------------------------------------------------
- Bahwa pembuatan obat mercon oleh Terdakwa ada dua jenis produk yaitu yang pertama jenis SUPER dengan bahan takaran timbangan digital 700 gr KCL +200 gr Aluminium Powder +100 gr Sulfure Belerang untuk 1 kg serbuk petasan atau obat mercon siap ledak, sedangkan yang kedua yaitu jenis MEDIUM dengan bahan takaran timbangan digital 600gr KCL +200 gr Aluminium powder +600 gr Sulfure Belerang untuk 1 kg serbuk petasan atau obat mercon siap ledak.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak bulan Februari 2026 serbuk mercon yang sudah dibuat berkisar 17.5 kg dan yang sudah terjual sebanyak 7 kg dan yang belum terjual sebanyak 9,5 kg dimana yang 7 kg sebelumnya dibawa oleh Sdr. RIO dan belum sempat terjual karena dibuang oleh Sdr. Rio di lapangan Ngaglik dan untuk 2.5 kg dibawa temannya yang bernama Sdr. LUKI;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa obat mercon tersebut dijual oleh Terdakwa melalui grup Facebook “INPO BATCON PLAT AG”, dan apabila ada yang pesan, maka transaksi dilakukan dengan metode Cash On Delivery (COD) yaitu bertemu secara langsung kemudian bayar. Selain itu Terdakwa juga sudah pernah menjual melalui sosial media kepada akun facebook bernama @Kentang yang membeli sebanyak 1 kg dengan harga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual obat mercon untuk mencari untung, apabila terjual semua mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana penjualan 1 kg mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selama ini Terdakwa sudah pernah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis untuk mencukupi kehidupan sehari-hari;-------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, bubuk mercon/obat petasan dan tidak mempunyai sertifikasi atau keabsahan dalam pembuatan bahan peledak;----------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa bubuk obat mercon yang disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2554/BHF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S.T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti nomor 127/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCLO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;-----------------------
------Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.------------------ |