Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara langsung tunai sekaligus dan seketika Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.429.531.799.40,- (empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah). beserta bunga rekening tabungan dengan total sebesar Rp. Rp.31.834.757.1. (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Satu Rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi immateriil kepada Penguggat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai dalam menjalankan putusan ini.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |