Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. MUHAMAD KHOLILUR ROHMAN alias KHOLIL bin TAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-922/M.5.48/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD KHOLILUR ROHMAN alias KHOLIL bin TAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : --------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHOLILUR ROHMAN als KHOLIL bin TAMAN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Selopuro, Desa Selopuro RT.001 RW.002, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “ melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi FEBBY TIA SETIONO binti SUTYONO (selanjutnya disebut Saksi Febby) sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Blitar untuk mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna Biru milik Sdr. IMAM, namun saat melintas di Jl. Raya Ds. Selopuro, sepeda motor yang dikendarai Saksi Febby mengalami mogok sehingga Saksi Febby mendorong sepeda motor tersebut dengan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam digantungan dashboard. Selanjutnya datanglah Terdakwa MUHAMMAD KHOLILUR ROHMAN alias KHOLIL bin TAMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) datang dari arah berlawanan dengan Saksi Febby, lalu berbalik arah dan berpura-pura menawarkan bantuan kepada Saksi Febby. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor Saksi Febby dari belakang menggunakan sepeda motornya dengan cara Stut motor, sambil mengatakan akan membawa ke bengkel terdekat di wilayah Selopuro. - Bahwa setelah Terdakwa mendorong sepeda motor Saksi Febby kurang lebih 1 (satu) kilometer, Terdakwa tiba-tiba menghentikan kendaraannya dan pergi sambil berkata akan buang air kecil terlebih dahulu. Karena merasa ketakutan, Saksi Febby berusaha mendorong sepeda motor tersebut sendirian menjauh dari lokasi, namun tiba-tiba sepeda motor yang didorong Saksi Febby terasa berat karena Terdakwa kembali menghampiri Saksi Febby dan menarik bagian belakang sepeda motor milik Saksi Febby. - Bahwa saat Terdakwa menarik sepeda motor Saksi Febby, lalu secara tiba-tiba Terdakwa memegang jaket Saksi Febby dan langsung membungkam/membekap mulut Saksi Febby menggunakan tangan kirinya. Terdakwa juga mendorong dengan keras Saksi Febby hingga jatuh ke aspal dan tertimpa sepeda motornya yang mengakibatkan Saksi Febby mengalami luka di kepala pada bagian pipi kiri. Kemudian Saksi Febby berusaha berdiri dan berlari menjauh dari Terdakwa untuk meminta pertolongan warga sekitar serta bersembunyi. - Namun seketika itu juga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi Febby yang pada saat itu diletakkan digantungan dashboard sepeda motor. Tas tersebut berisi: 1 (satu) buah power bank warna hitam, 1 (satu) buah changer HP, dan sejumlah peralatan make up. Setelah berhasil mengambil tas milik Saksi Febby, Terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol N 2150 BAX. - Bahwa kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi Febby yang pada saat itu diletakkan di gantungan dashboard sepeda motor. Tas tersebut berisikan: 1 (satu) buah power bank warna hitam, 1 (satu) buah charger HP, dan sejumlah peralatan make up. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol N 2150 BAX yang dikendarainya. - Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas yang berisikan: 1 (satu) buah power bank warna hitam, 1 (satu) buah changer HP, dan sejumlah peralatan make up warna hitam tanpa izin Saksi Febby. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Febby mengalami kerugian Materiil sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan hasil Surat VISUM ET REPERTUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ”NGUDI WALUYO” WLINGI nomor SR/440.13.04/11/409.52/2026 atas nama FEBBY TIA SETIONO ditandatangani oleh dr ANGGI AGUSTINASARI WIDODO diketahui: 1. Korban datang dalam keadaan kesadaran baik dengan keadaan umum cukup, korban mengeluhkan nyeri pada pipi kiri dan bahu kiri. 2. Pada Korban ditemukan: 2.1 Korban memakai: Jaket hitam, kaos kombinasi warna merah muda putih dan hitam, celana jeans panjang warna hitam serta krudung hitam. 2.2 Kepala : pada pipi kiri, ditemukan luka gores dengan batas tegas, warna kemerahan, berukuran kurang lebih dua sentimeter. 2.3 Rambut : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.4 Mata : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.5 Telingan : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.6 Hidung : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.7 Mulut : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.8 Leher : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.9 Thorax/dada : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.10 Abdomen/perut : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.11 Genitalia/alat kelamin : tidak ditemukan luka atau kelainan. 2.12 Ekstremitas/anggota gerak : tidak ditemukan luka atau kelainan. 3. Terhadap Korban dilakukan : wawancara, dan pemeriksaan fisik. Kesimpulan : 1. Korban perempuan berusia dua puluh delapan tahun 2. Pada pemeriksaan luar korban didapatkan luka gores dengan batas tegas, warna kemerahan, berukuran kurang lebih dua centimeter ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya