Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Nama Orang tua (ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 21/IST/86/2003 yang semula tertulis:
Sarwo Wiyarno dibetulkan menjadi Sarwa WiyarnaÂ
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan Akta Kelahiran tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |