| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Wiji Sampurno bin Supardi (selanjutnya disebut Terdakwa 1 Wiji) bersama-sama dengan Terdakwa Selvi Dewi binti Singgih Ismoyo (selanjutnya disebut Terdakwa 2 Selvi) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 10.17 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di toko milik Saksi Dewi Sri Sulami di Jalan Banjarsari, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB berada di Perumahan Tanjungsari Regency, Terdakwa 1 Wiji bersama-sama dengan Terdakwa 2 Selvi pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Pol AG 4841 OAQ warna merah putih yang dikemudikan oleh Terdakwa 1 Wiji menuju ke rumah Dusun Dringo, RT 003 RW 001, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar
- Bahwa masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 10.17 WIB saat para Terdakwa melintas di sebuah Toko milik Saksi Dewi Sri Sulami di Dusun Banjarsari, RT/RW 002/013, Kelurahan/Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, para Terdakwa berhenti untuk Terdakwa 1 Wiji membeli rokok, pada saat akan membeli rokok, Terdakwa 1 Wiji melihat keadaan toko relatif sepi dan pemilik toko sedang berbincang di belakang, kemudian melihat kesempatan tersebut Terdakwa 1 Wiji timbul niat untuk mengambil LPG di toko tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa 1 Wiji mengambil 2 (dua) tabung gas LPG 3 Kg dan diberikan kepada Terdakwa 2 Selvi, kemudian Terdakwa 2 Selvi menaruh tabung GAS LPG tersebut di bagian pijakan depan sepeda motor merek Honda Beat No. Pol AG 4841 OAQ warna merah putih yang Terdakwa 2 Selvi kemudikan. Setelah itu Terdakwa 1 Wiji kembali mengambil 2 (dua) tabung gas LPG 3 Kg dan dipegang Terdakwa 1 Wiji sambil duduk di belakang motor dengan Terdakwa 2 Selvi yang mengemudikan sepeda motor. Selanjutnya para Terdakwa meninggalkan Toko tersebut
- Bahwa masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB setelah berhasil mengambil barang tersebut, Terdakwa 1 Wiji menjual 4 (empat) LPG 3 Kg tersebut melalui marketplace Facebook dengan Akun L LAVIOLA dan hasil penjualan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dinikmati bersama para Terdakwa
- Bahwa para Terdakwa mengambil mengambil 4 (empat) tabung gas LPG 3 kg tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Dewi Sri Sulami selaku pemilik.
- Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Dewi Sri Sulami mengalami kerugian materiil sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |