Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Blt DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H. SUJADIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/M.5.22.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJADIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SUJADIK
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa SUJADIK (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Pos Kamling Selatan Lapangan Jati Turi Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika pada sekira akhir bulan Februari 2026, Terdakwa bersama dengan Sdr. PENO (Daftar Pencarian Saksi/DPS) datang ke rumah Sdr. SODIKIN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang beralamat di Kendal, Jawa Tengah untuk mendrop rokok “latto”, selang 1 minggu kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. JUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan Sdr. PAIDI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dirumah Sdr. SODIKIN (DPS) untuk membahas terkait uang palsu, sekira 2 hari kemudian Terdakwa melihat Sdr. ROHIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan 1 (satu) orang temannya yang mengaku seorang TNI berpangkat Kapten datang dirumah Sdr. SODIKIN, kemudian Sdr. PAIDI (DPS) bertanya kepada Sdr. ROHIM (DPS) “PAK UPAL SAMPEAN DULU APA MASIH, KALAU MASIH TAK GANTINE” kemudian Sdr. ROHIM (DPS) mengatakan “YA, BARANGNYA DI CIREBON NANTI TAK AMBIL DI CIREBON”, keesokan harinya Sdr. ROHIM (DPS) mengambil uang palsu tersebut di Cirebon dan dibawa ke Semarang lalu memberi kabar kepada Sdr. JUN [(Teman Sdr. PAIDI) (DPS)] bahwa penyerahan uang palsu tersebut akan dilakukan di Gerbang Tol MBOJA (Perbatasan Kendal-Semarang). Mengetahui hal tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. JUN (DPS), dan Sdr. NUR MOVIT (Daftar Pencarian Saksi/DPS) menuju lokasi yang telah ditentukan untuk mengambil uang palsu tersebut, sesampai di Gerbang Tol tersebut teman Sdr. ROHIM (DPS) menyerahkan 1 (satu) dus berisikan UPAL (Uang Palsu), kemudian setelah uang palsu berada dalam penguasaan langsung dibawa menuju KOS Sdr. JUN (DPS) yang beralamatkan di Kendal, Jawa Tengah, kemudian di KOS Sdr. JUN (DPS) tersebut uang palsu dibongkar dan dibagi, yang mana Terdakwa, mendapatkan bagian sekitar 46 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan total nominal sebesar Rp. 4.600.000,- (Empat juta enam ratus ribu rupiah), Sdr. JUN (DPS), mendapatkan sekira 10 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan total nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Sdr. PAIDI (DPS) mendapatkan seluruh sisa uang palsu yang berada di dalam kardus tersebut, setelah Terdakwa mendapatkan bagian dari uang palsu tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumah;---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Pos Kamling Selatan Lapangan Jati Turi Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, pada saat Terdakwa sedang menunggu seseorang  yang akan membeli uang palsu tersebut, Terdakwa berhasil diamankan oleh Putugas dari Polres Blitar Kota dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 36 lembar uang pecahan Rp.100.000,-, 1 buah HP merk Oppo A7 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, yang mana setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa uang tersebut akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp.1.000.000,-, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3247/DUF/2026 tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dedy Prasetyo, S.Si.,M.M.,M.Si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md, dan Agung Yuli Prabawa serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 050/2026/DUF: berupa 36 lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- dengan gambar utama Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta tahun emisi 2016 dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan “dari uraian tersebut pada romawi III di atas disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 050/2026/DUF, berupa tiga puluh enam lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta tahun emisi 2016, sebagaimana tersebut pada romawi I di atas, adalah merupakan uang kertas palsu”;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (1) KUHPidana Jo. Bab III Pasal VII angka 36 Pasal 375 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya